Wanita Korban Tewas di Hotel Kawasan Senopati Diboking Pelaku dengan Tarif Rp1,5 Juta
JAKARTA - Polisi mengungkap bahwa korban tewas di salah satu hotel Kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan adalah perempuan berusia 16 tahun yang dicekoki ekstasi dan sabu hingga overdosis, adalah wanita booking order (BO).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, fakta korban adalah wanita BO didapat dari pengakuan satu orang korban lainnya yang masih hidup, seorang wanita berinisial APD (16).
Kedua pelaku bernama Arif Nugroho alias Sebastian dan seorang pria berinisial AB melakukan booking dengan tarif Rp1,5 juta.
"Dimana setelah kita mintai keterangan dari si korban inisial AP, dia menyatakan bahwa pada saat kejadian mereka di booking. Jadi diminta jasa untuk pelayanan seks dengan diberikan imbalan Rp1,5 juta," kata Bintoro kepada wartawan, Jumat, 26 April.
Masih dijelaskan Bintoro, pelaku sudah empat kali booking korban, namun katanya baru kali ini mereka dicekoki narkoba.
Baca juga:
- Dua Anggota TNI AD dan AL Tersambar Petir Saat Berjaga di Mabes TNI
- Dua Selebgram Ternama yang Terlibat Pesta Narkoba, Chandrika Chika dan Aura Jeixy Atlet E-Sport PUBG Mobile
- Terbongkar, 6 Selebgram Pesta Narkoba di Hotel Kawasan Kuningan Jaksel
- Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading
"Bahwa melakukan ini sudah 4 kali bersama dengan korban. Korban khususnya korban yang masih hidup, karena si inisial FA yang meninggal ini, dikenalkan terhadap para pelaku melalui si A, " ucapnya
"Saat kejadian itu pula, baik korban yang meninggal atau pun hidup, diberikan obat jenis inex (ekstasi) dan juga minuman yang di dalamnya dicampur sama sabu. (Tapi dicekokin narkoba) pengakuan pelaku (baru) saat kejadian itu," sambungnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 76D UU Perlindungan Anak.
Selain itu, polisi juga menjerat para tersangka dengan Undang-undang Darurat Nomor Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata api ilegal.
"Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ungkap Bintoro.