Polisi Sebut Galih Loss Belum Dapat Endorse dari Konten yang Berunsur Penistaan

JAKARTA - TikToker Galih Loss atau Galih Noval Aji Prakoso disebut membuat konten video, termasuk yang berunsur penistaan agama, hanya untuk mendapat endorse. Hanya saja, hingga ditetapkan tersangka, dia belum mendapatkannya.

"Terkait mungkin dengan sudah berapa endorse yang didapatkan tapi sejauh ini belum ada," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar kepada wartawan, Jumat, 26 April.

Saat ini, akun TikTok milik Galih pun sudah disita sebagai barang bukti. Penyitaan dilakukan sebagai salah satu syarat dalam penanganan perkara.

"Untuk akun TikTok yang dipergunakan oleh Galih yang merupakan media mentransmisikan konten terkait dengan aduan dumas sudah kami amankan dalam status Quo jadi tidak bisa digunakan pihak luar maupun pihak lain," sebutnya.

"Jadi, Akun tersebut akan kami lakukan pendalaman dan akan kami jadikan barang bukti dan pelimpahan ke kejaksaan," sambungnya.

Dalam kasus ini, Galih dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 156 a KUHP. Sehingga, terancam pidana penjara selama 6 tahun.

Galih Loss telah meminta maaf atas konten videonya yang berunsur penistaan agama yang menyebabkan kegaduhan.

"Perkenalkan nama saya Galih Noval Aji Prakoso. Saya di sini ingin meminta maaf kepada seluruh umat muslim atas kejadian yang telah saya buat dan membuat kegaduhan di sosial media. Sekali lagi saya meminta maaf yang sebesar-besarnya," ujar Galih.

Galih juga menyatakan tak ada maksud apapun ketika membuat video yang dianggap sebagai penistaan agama tersebut.

Pemuda yang dikenal dengan jargon 'apaan tuh?' tersebut menegaskan seluruh konten videonya hanya untuk menghibur semata.

"Saya menyesali semua kejadian tersebut dan saya berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut dan saya akan membuat video yang lebih positif lagi ke depannya," kata Galih.