Pemberantasan Judi Online, Polri Klaim Tangani 1.196 Kasus di Periode 2023
JAKARTA - Polri terus memberantas praktik perjudian online di Indonesia. Berdasarkan data, sebanyak 1.196 kasus diusut pada periode 2023.
"Pada tahun 2023 sebanyak 1.196 kasus yang telah ditangani," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis, 25 April.
Kemudian, untuk periode April 2024, tercatat 792 kasus judi online sudah ditangani Polri baik di tingkat Bareskrim maupun polda jajaran.
Sementara mengenai jumlah tersangka, Trunoyudo menyebut ada sekitar 1.987 orang yang ditetapkan tersangka judi online pada periode 2023.
"Sedangkan pada tahun 2024 hingga bulan ini, masaih awal ya masih berproses, Polri telah berhasil mengamankan 1.158 tersangka," ucapnya.
Terlepas angka pengungkapan kasus dan jumlah tersangka, Polri disebut berkomitmen untuk terus memberantas praktik judi online. Hal itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar seluruh jajaran Korps Bhayangkara melakukan penegakan hukum atas tidak pidana yang mengganggu keamanan masyarakat.
"Kapolri selalu memberikan instruksi tekait dengan pelaksanaan tugas pokok fungsi dan peran Polri dalam proses penegakan hukum untuk mewujudkan pemeliharaan kamtibmas, terutama juga terkait dengan kasus-kasus tindak pidana perjudian," kata Trunoyudo.
Adapun, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk membentuk Satuan Tugas Khusus atau Satgasus pemberantasan judi online.
Baca juga:
- Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Gara-gara Minta Info Transaksi Mencurigakan ke PPATK
- Dewas KPK Klaim Kantongi Bukti Alexander Marwata Hubungi Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono
- Polri Hadapi 'Perlawanan' Panji Gumilang di Kasus TPPU
- PN Indramayu Vonis Panji Gumilang Setahun Penjara di Kasus Penodaan Agama
Keputusan Jokowi membentuk satgasus itu disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
Satgasus itu disebut akan terdiri dari beberapa kementerian dan lembaga semisal, Polri, Kejaksaan, OJK, PPTK, dan lain-lain.