Kemenperin Pastikan Impor Bahan Baku Plastik Tak Perlu Pertimbangan Teknis

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menuntaskan sejumlah regulasi teknis untuk dapat segera mendukung kebijakan pengaturan impor dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Namun, Kemenperin menyayangkan hal tersebut masih mendapat banyak sentimen negatif dari beberapa pihak karena tidak sejalan dengan keinginan mereka.

Merespons hal tersebut, Direktur Industri Kimia Hulu (Direktur IKHU) Wiwik Pudjiastuti menyampaikan bahwa dalam perumusan kebijakan, pemerintah melakukan analisis masalah serta mencari solusi secara teknokratis agar kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan dampak positif.

"Kami memahami bahwa implementasi suatu kebijakan belum tentu dapat memuaskan semua pihak. Namun, pemerintah terus berupaya dan tidak tinggal diam dalam menanggapi isu permasalahan pengaturan tata niaga impor ini, termasuk isu tata niaga impor bahan baku plastik," ujar Wiwik dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Kamis, 25 April.

Sebelumnya, pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023, komoditas bahan baku plastik seperti Polietilena (PE) dan Polipropilena (PP) diatur sejumlah 12 pos tarif dan memerlukan pertimbangan teknis dari Kemenperin.

Sedangkan, berdasarkan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 yang berlaku saat ini, pengaturan impor komoditas bahan baku plastik kembali ke pengaturan awal.

Pengaturan itu hanya mengatur satu pos tarif saja, tanpa pertimbangan teknis dari Kemenperin dan pengawasannya bersifat post border. Namun, masih ada yang beranggapan bahwa impor PE dan PP masih memerlukan pertimbangan teknis dari Kemenperin.

Sebab, Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Komoditas Industri Kimia Hulu Tertentu yang mencantumkan pengaturan komoditas bahan baku plastik, terbit sebelum Permendag 3/2024.

Padahal, realitanya pengaturan impor PE dan PP saat ini tidak memerlukan pertimbangan teknis dari Kemenperin karena mengacu pada Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

"Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kesiapan beberapa pos tarif yang pasokannya masih belum sepenuhnya dapat disediakan oleh produsen di dalam negeri. Kemenperin berharap, hal ini untuk meluruskan isu-isu yang memperkeruh kepercayaan publik, salah satunya yang menyatakan komoditas bahan baku plastik diatur lartas impornya," imbuhnya.