Tol Bali Mandara Mau Naik 27 April 2024, Jadi Segini!
JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) melalui anak usahanya yakni PT Jasamarga Bali Tol (JBT) memberlakukan tarif baru untuk Jalan Tol Bali Mandara (Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa) mulai Sabtu, 27 April 2024 pukul 00.00 Wita.
Mengutip informasi yang dibagikan dalam akun Instagram resmi @jasamargabalitol_official, penyesuaian tarif tersebut telah mengantongi izin Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
"Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 769/KPTS/M/2024, tanggal 27 April pukul 00.00 WITA akan diberlakukan penyesuaian tarif ruas Tol Bali-Mandara," tulis manajemen JBT dikutip Kamis, 25 April.
Di samping itu, penyesuaian tarif di Jalan Tol Bali Mandara didasarkan pada pertimbangan inflasi Provinsi Bali selama periode 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2023. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi Provinsi Bali selama periode tersebut mencapai 9,90 persen.
Penyesuaian tarif pada ruas Tol Bali Mandara dilakukan untuk memastikan investasi yang kondusif di jalan tol dan keberlangsungan bisnis jalan tol serta meningkatkan level layanan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol.
"Pastikan saldo uang elektronik SemetonJM sebelum berkendara! Informasi lalu lintas Jalan Tol Jasa Marga Group dapat diakses melalui One Call Center 24 jam di nomor 14080 dan Aplikasi Travoy untuk pengguna iOS dan Android," imbau manajamen.
Adapun besaran tarif baru dan lama dari Tol Bali Mandara pada penyesuaian itu adalah Golongan I untuk kendaraan seperti mobil dan bus atau truk kecil dari semula Rp13.000 menjadi Rp14.000
Baca juga:
Berikutnya, tarif Tol Bali Mandara Golongan II untuk truk besar dua gandar dari sebelumnya Rp19.500 menjadi Rp21.000, dan Golongan III untuk truk besar tiga gandar dari semula Rp19.500 menjadi Rp21.000
Selanjutnya, Golongan IV untuk truk besar empat gandar dari Rp25.500 menjadi Rp28.000 serta Golongan V untuk truk besar lima gandar dari sebelumnya Rp25.000 menjadi Rp28.000 dan Golongan VI untuk kendaraan roda dua dari sebelumnya Rp5.000 menjadi Rp5.500.