Pemilik Bar di BSD Hamili Anak di Bawah Umur, Polisi Turun Tangan

TANGERANG - Seorang anak perempuan berusia 16 tahun berinisial D diduga menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh seorang pemilik bar, BL di sebuah kos-kosan kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Ibu kandung korban berinisial L menceritakan, kejadian itu bermula saat anaknya (korban) pergi ke tempat hiburan malam di kawasan Jakarta Selatan pada Juli 2023. Lalu, berkenalan dengan pelaku hingga saling follow akun media sosial.

“Terus mengajak kenalan, bertukar IG (Instagram), terus dia bilang dia punya bar di BSD,” kata Lia saat dikonfirmasi, Rabu, 24 April.

Masih dijelaskan L, setelah pertemuan itu korban diajak ke bar milik pelaku. Sejak saat itu korban tidak pulang ke rumah.

“Anak saya diajak bermain ke sana, dia masih sama teman-temannya. Memang anak saya tidak pulang ke rumah, tapi saya mengetahui kepergiannya lewat WhatsApp,” ucap L.

Ibu korban juga merasa ditipu menyadari anaknya tinggal di kos-kosan bersama pelaku BL.

“Anak saya kost, biar tidak capek. Bilangnya tidak tinggal bareng (dengan pelaku). Ternyata malah tinggal bersama sama pelaku,” sambungnya.

Singkat cerita, korban akhirnya pulang ke rumah pada September 2023 lalu dengan membawa kabar dirinya dihamili BL.

Yang mengejutkan, masih kata ibu korban, pelaku meminta kandungan tersebut digugurkan dengan cara minum obat.

“Anak saya juga sempet diminumin obat, bukan penggugur sih, tapi kaya obat mau persiapannya. Karena menolak. Anak saya pulang ke rumah,” ucapnya.

Mendengar hal itu, lanjut L, dirinya menghubungi BL. Kemudian mereka sepakat bertemu di rumah korban.

Pertemuan dilakukan sebanyak 3 kali, dari September hingga Oktober 2023. Namun sayangnya pertemuan itu tidak membuahkan hasil.

“Pertemuan tidak membuahkan hasil,” ucapnya.

Keesokan harinya, pelaku justru tidak ada niat baik untuk bertanggungjawab atas kehamilan korban. Karena itu L memilih lapor ke Polres Tangerang Selatan.

Laporan itu pun teregistrasi dengan nomor Laporan Polisi Nomor: TBL/B/2497/XI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN pada 7 November 2023.

Kanit PPA Polres Tangerang Selatan, Iptu Galih membenarkan adanya kejadian tersebut. Laporan itu telah diterima pihaknya.

“Siap (monitor kasus itu),” ucap Galih.