66 Pegawai KPK Dipecat Gara-gara Terjerat Kasus Pungli Rutan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan 66 pegawainya yang terbukti melakukan pemerasan di rumah tahanan (rutan). Surat keputusan sudah diserahkan pada Selasa, 23 April kemarin.
"KPK telah menyerahkan surat keputusan pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 24 April.
Ali bilang keputusan pemecatan ini dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan disiplin oleh pegawai yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Tim yang bergerak berasal dari atasan langsung, unsur pengawas, dan kepegawaian.
"66 pegawai terbukti melanggar PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yaitu Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k," tegasnya.
Selanjutnya, mereka diberhentikan sesuai dengan pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021 oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa selaku pejabat pembina kepegawaian.
"Pemberhentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak Keputusan Hukuman Disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut," jelas Ali.
"Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi," sambung juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.
Baca juga:
- Senasib dengan Ganjar, Mahfud Tak Terima Undangan KPU: Setengah Jam Acara Dimulai Baru Diberitahu
- Pakai Uang Kementan, SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Rp215 Juta
- PKB Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo, Cak Imin: Maaf Lahir Batin
- Soal NasDem-PKB Merapat Dukung Prabowo, Dasco: Nanti Disampaikan Para Ketum Parpol
Diberitakan sebelumnya, ada 15 orang yang jadi tersangka dugaan pungli Rutan KPK. Mereka di antaranya Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Plt Karutan KPK Deden Rochendi dan Ristanta, serta Hengki yang merupakan eks Kamtib Rutan.
Para tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang hingga Rp6,3 miliar selama empat tahun mulai 2019-2023.
Uang tersebut didapat dari para tahanan kasus korupsi dengan jumlah beragam antara Rp300 ribu hingga Rp20 juta. Penyerahan dilakukan secara langsung maupun lewat rekening bank penampung yang dikendalikan oleh lurah dan korting.
Tahanan kemudian mendapatkan fasilitas eksklusif setelah memberi uang. Salah satunya bisa menggunakan handphone maupun powerbank.
Sementara yang tidak membayar atau terlambat menyetor mendapat perlakuan tak nyaman. Di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelanggaran dan pengurangan jatah olahraga, serta mendapat jatah jaga dan piket kebersihan lebih banyak.