Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas KPK, Nawawi Pomolango: Sikap Sendiri Bukan Pimpinan
JAKARTA - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango (NG) mengatakan keputusan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK ke Dewan Pengawas KPK adalah sikap pribadi. Pimpinan tak ikut campur.
"Itu adalah sikap Pak NG sendiri," kata Nawawi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 24 April.
Nawawi bilang dirinya sudah mendengar soal pelaporan tersebut. Pimpinan komisi antirasuah akan menghormati yang dilakukan Ghufron.
"Ya, saya dengar itu," tegasnya.
"Tapi kami pimpinan lainnya menghormati langkah Pak NG," sambung Nawawi.
Baca juga:
- Senasib dengan Ganjar, Mahfud Tak Terima Undangan KPU: Setengah Jam Acara Dimulai Baru Diberitahu
- Pakai Uang Kementan, SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Rp215 Juta
- PKB Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo, Cak Imin: Maaf Lahir Batin
- Soal NasDem-PKB Merapat Dukung Prabowo, Dasco: Nanti Disampaikan Para Ketum Parpol
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan salah satu anggota dewan pengawas ke Dewan Pengawas KPK. Ia menduga ada penyalahgunaan wewenang.
“Saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas No.3 tahun 2021 menyatakan: dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap Insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Insan Komisi,” kata Nurul Ghufron kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 24 April.
Ghufron menyebut dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan berupa permintaan hasil analisis transaksi keuangan pegawai komisi antirasuah. Dewas KPK disebutnya tak berwenang karena bukan aparat penegak hukum.