Tragedi Berdarah di Ruko Kelapa Gading: Ibu 3 Anak yang Pergi dengan Pria Idaman Lain Lalu Tewas karena Obat Penggugur Kandungan
JAKARTA – Kasus dugaan pembunuhan Ristia Ningsih yang terjadi di ruko kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara terungkap. Kepolisian menyatakan bila hasil pemeriksaan tim dokter, janin yang ada di dalam perut Ristia berusia 4 bulan.
“Janinnya berusia 4 bulan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady Siagian kepada wartawan di lokasi, Selasa, 23 April.
Kandungan yang ada di rahim korban merupakan hasil hubungan gelap Ristia dengan Agustami selama 3 tahun. Padahal, Ristia disebut-sebut masih memiliki suami dan 3 anak di kampung.
Hady menjelaskan, Agustami dan Ristia datang ke Jakarta sepakat untuk mencari pekerjaan dan menggugurkan kandungan.
Informasi menyebut, keduanya berhasil bekerja di salah satu kedai makan di Jalan Boulevard, Kelapa Gading, yang saat ini menjadi tempat kejadian perkara (TKP). Di tengah menjalani pekerjaan barunya, Ristia diberikan obat penggugur kandungan.
Baca juga:
- Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading
- Wanita Hamil Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Dalam Kedai Kawasan Kelapa Gading
- Rekomendasi Cara Unik Menikmati Wisata Budaya di Korea Selatan, Templestay
- Mengenal Skort, Fashion Item yang Sempat Dikenakan Taylor Swift Saat Nonton Konser
“Mereka bersama-sama dari Lampung ke Jakarta untuk menutupi hubungan mereka sama keluarganya. Pelaku dan korban baru empat hari di Jakarta,” ucapnya.
Setibanya di Jakarta, obat yang diminumnya telah bereaksi hingga akhirnya Ristia mengalami pendarahan. Namun disaat korban tak berdaya, Agustami justru pergi meninggalkan Ristia dan membawa handpone.
Hingga akhirnya jasad Ristia ditemukan, kepolisian melakukan pengejaran Agustami dan berhasil meringkusnya.
Kepolisian saat ini menetapkan Agustami dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 359 KUHP atau Pasal 365 ayat (1) KUHP atau Pasal 363 ayat (1) Ke-3 atauPasal 348 ayat (2) KUHP.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya.