Pengadilan Militer Denpasar Sidangkan 4 Perkara di Mataram, Termasuk Desersi Anggota TNI AU Lanud BIZAM

JAKARTA - Pengadilan Militer III-14 Denpasar menyidangkan empat perkara yang berkaitan dengan pelanggaran pidana militer di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Oditur Militer III-14 Denpasar Letkol Chk Dewa Putu Martin menjelaskan, pihaknya menggelar sidang empat perkara ini selama dua hari dengan meminjam ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Mataram.

"Jadi, empat perkara yang berkaitan dengan pelanggaran pidana militer ini kami gelar mulai hari ini sampai Rabu (24 April) besok," kata Dewa di Mataram, NTB, Selasa 23 April, disitat Antara.

Empat perkara tersebut disampaikan Dewa meliputi pidana penganiayaan, desersi, dan tidak hadir tanpa izin (THTI) dengan terdakwa personel TNI yang bertugas di wilayah NTB.

"Yang penganiayaan sama yang desersi sudah selesai hari ini. Nanti Rabu (24 April) besok itu dua perkara THTI," ujarnya.

Dia menjelaskan, sidang hari ini, salah satunya perkara desersi personel TNI AU yang bertugas di Pangkalan Udara (Lanud) Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM).

Dia menegaskan bahwa persoalan desersi atau meninggalkan satuan lebih dari 30 hari itu sudah masuk dalam ranah pidana militer.

"Dalam aturan militer itu sudah jelas bahwa meninggalkan satuan lebih dari 30 hari itu sudah pidana militer," ucap dia.

Dewa menyampaikan tujuan pihaknya menggelar sidang pidana militer di Mataram ini untuk mempercepat proses penyelesaian perkara.

"Jadi, dari pidana militer ini ada program tiap tahun yang namanya percepatan penyelesaian perkara dengan mendatangi langsung tempat dimana terdakwa bertugas," kata Dewa.

Adapun mahkamah militer yang menyidangkan empat perkara pidana militer ini adalah Letkol Chk M Rizal sebagai ketua dengan anggota Kapten Hendra Aritha dan Lettu Chk Damai Crisdhianto.