Pengadilan Agama: Kasus Cerai di Palembang Meningkat Setelah Lebaran
PALEMBANG - Pengadilan Agama Kota Palembang, Sumatra Selatan, mengungkapkan kasus perkara permohonan perceraian di wilayah itu meningkat setelah Lebaran Idulfitri 11 April 2024.
"Kami menerima pada pekan pertama sejak tanggal 16 April 2024 ini sudah sebanyak 91 kasus ya baru sepekan ini," kata Panitera Pengadilan Agama Palembang Yuli Suryadi saat dikonfirmasi di Palembang, Antara, Selasa, 23 April.
Ia menyebutkan angka tersebut mulai meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat bulan Ramadan.
"Saat Januari, kami menangani sebanyak 299 kasus dan Februari 202 kasus, lalu Maret sebanyak 186 kasus, namun setelah lebaran ini tren grafik perceraian kembali meningkat," katanya pula.
Ia menambahkan perkara penyebab warga mengajukan perceraian tersebut beragam penyebabnya dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga kasus penelantaran oleh suami.
Ia mencontohkan hari pertama kerja tanggal 16 April seorang wanita mengajukan permohonan karena mengaku mengalami KDRT, suaminya pemabuk, bahkan tidak menafkahinya.
Menurutnya, Pengadilan Agama Palembang selalu memberikan upaya untuk mempersatukan kedua belah pihak yang mengajukan perceraian dengan memediasi dan menasehati apabila keduanya hadir di persidangan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung 1 Nomor 12.
"Nasihat yang kami berikan berupa dampak yang akan terjadi setelah perceraian seperti anak, harta dan lainnya," kata dia.
"Karena para suami atau istri sudah memendam perasaan yang dianggap tidak bisa menyatu selama bertahun-tahun," ungkapnya.
Baca juga:
- PKS Anggap Wajar Restorasi Rumah Dinas Heru Budi Rp22 Miliar: Biar jadi Kantor 24 Jam, Masalah Jakarta Pelik
- Heru Budi Tak Tahu Anak Buah Anggarkan Restorasi Rumah Dinas Gubernur Rp22,2 Miliar
- Soal Kelayakan, PDIP Singgung Kubu Prabowo Pernah Minta Megawati Dihadirkan di Sidang MK
- Gerindra Ungkap Syarat Mutlak jadi Menteri Prabowo
Akan tetapi, dia mengatakan ada juga yang berhasil meskipun perceraian tetap terjadi, tetapi hak asuh, harta, tetap bisa berhubungan baik, karena mendengarkan nasehat Pengadilan Agama.