Bagikan:

AMBON- Selama triwulan pertama tahun 2023, Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Ambon, Provinsi Maluku mencatat 165 kasus perceraian, meningkat dibandingkan pada kurun yang sama tahun 2022.

"Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, maka angka perceraian pada triwulan pertama 2023 mengalami peningkatan hingga 51 perkara," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kelas 1A Ambon Rusna Styastuti di Ambon, Sabtu.

Ia mengatakan bahwa Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Ambon selama triwulan pertama tahun 2022 mencatat 114 perkara perceraian.

Jumlah kasus perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Ambon sepanjang 2022, menurut dia, seluruhnya 343 kasus.

Dalam kasus-kasus yang ditangani pengadilan agama selama triwulan pertama 2023, ia mengatakan, penyebab perceraian kebanyakan perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus (94 kasus) dan salah satu pihak meninggalkan (25 kasus).

Kasus perceraian lain yang ditangani pengadilan agama selama kurun itu, menurut dia, dipicu oleh kebiasaan madat dan mabuk serta kekerasan dalam rumah tangga.

"Hal itu juga terjadi karena banyak faktor lainnya, mulai dari faktor ekonomi hingga kehadiran pria idaman lain  dan wanita idaman lain," katanya.

Usia pernikahan pasangan yang mengajukan permohonan cerai ke pengadilan agama, menurut dia, beragam.

"Bermacam-macam ya. Ada yang baru beberapa tahun menikah sudah mengajukan cerai, ada juga yang sudah lama menikah mengajukan cerai," katanya dilansir ANTARA, Sabtu, 13 Mei.

Menurut dia, pengadilan agama memfasilitasi pasangan yang mengajukan gugatan cerai untuk menjalani mediasi.

"Sebelum diputuskan bercerai tentunya ada langkah-langkah mediasi yang dilakukan," kata dia.

Ia mengatakan bahwa perceraian terjadi kalau suami dan istri tidak lagi berkomitmen menyelesaikan permasalahan secara baik-baik.

"Sebenarnya itu poin utama dalam pernikahan. Komitmen menyelesaikan masalah secara baik-baik," pungkasnya.