MK Tolak Gugatan Pilpres, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden-Wapres Terpilih Lusa
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan pengumuman penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon pemenang Pilpres 2024 dua hari mendatang.
Hal ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 hari ini.
"Tahapan berikutnya untuk pilpres adalah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB, dilaksanakan di kantor KPU," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di gedung MK, Senin, 22 April.
Dari putusan MK tersebut, Hasyim menegaskan bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 mengenai hasil Pemilu 2024 tingkat nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku.
"Terhadap semua pokok permohonan, baik pernohonan yang diajukan oleh paslon 1 atau nomor 3 atau dalam pekrara nomor 1 dan 2, itu dinyatakan bahwa semua pokok permohonannya adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar Hasyim.
Baca juga:
Diketahui, MK menolak permohonan Anies-Muhaimin dan juga Ganjar-Mahfud. Mahkamah menilai dalil yang diajukan pihak pemohon tidak berlandaskan hukum.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Namun, tiga hakim MK mengungkapkan pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan ini, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Ketiganya memandang permohonan semestinya dikabulkan sebagian, serta dilakukan pemungutan suara ulang pada sejumlah daerah yang dianggap bermasalah.