Kasus Korupsi Timah Suparta-Harvey Moeis, Kejagung Sita PT RBT di Bangka
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI menyita perusahaan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 dengan tersangka Suparta dan Harvey Moeis.
“Tim penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka beserta sejumlah aset yang terdapat di dalamnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung,Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Senin 22 April, disitat Antara.
Ia menjelaskan, sejumlah aset yang disita di antaranya, berupa alat berat, dan alat pemurnian biji timah.
Penyitaan ini dilakukan setelah sebelumnya, Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan proses penelusuran aset di Provinsi Bangka Belitung.
Sebelumnya, penyidik juga menyita sejumlah perusahaan smelter dari hasil penelusuran yang dilakukan sejak Jumat 19 April hingga Sabtu 20 April di Bangka Belitung.
Terdapat empat perusahaan smelter yang disita berupa pengambilalihan tanah, bangunan dan alat berat, yakni smelter CV Venus Inti Perkasa (VIP) beserta satu bidang tanah dengan luas 10.500 m2; smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2; smelter PT Tinindo Internusa (TI) beserta bidang tanah dengan total luas 84.660 m2; dan smelter PT Sariwaguna Binasentosa (SBS) beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2.
Kemudian, turut disita 51 unit excavator serta tiga unit bulldozer.
Baca juga:
- Dissenting Opinion, Hakim Arief Hidayat Sebut Semestinya Pemungutan Suara Ulang di 6 Provinsi
- Dissenting Opinion, Hakim Arief Hidayat Sebut Semestinya Pemungutan Suara Ulang di 6 Provinsi
- Dissenting Opinion Hakim MK, Saldi Isra: Program Pemerintah Bisa Jadi Kamuflase Dukungan Capres-Cawapres
- Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin, 3 Hakim MK Dissenting Opinion
Dalam penyidikan perkara yang merugikan keuangan negara akibat kerusakan ekologi secara masif dan luas senilai Rp271 triliun itu, sebanyak 174 saksi diperiksa (sampai 4 April 2024), 16 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
16 tersangka yakni:
Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung;
MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP;
Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP;
Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP;
Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP;
Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP;
Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS;
Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN;
Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT;
Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011;
Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;
Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah;
Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE;
Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.