MK Juga Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Ganjar-Mahfud
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan kubu Ganjar-Mahud terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di MK, Senin, 22 April.
Kubu Ganjar-Mahfud diketahui mengajukan permohonan agar Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi paslon nomor urut dua yakni, Parbowo-Gibran untuk diduskualifikasi.
Ada beberapa dalil dalam permohonan yang diajukan seperti dugaan pelanggaran etika selama perhelatan Pilpres 2024. Kemudian, adanya aksi nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo.
Dugaan mengenai terjadinya abuse of power yang terkoordinasi di seluruh lini pemerintahan, dan dugaan pelanggaran prosedur Pemilu yang terjadi sebelum hingga proses pemungutan suara yang terjadi di SIREKAP.
MK juga menegaskan putusan yang dijatuhkan mahkamah a quo adalah putusan yang dipandang telah tepat berdasarkan bukti-bukti dan fakta hukum dalam persidangan dan telah memenuhi prinsip-prinsip hukum dan keadilan sesuai Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.
Baca juga:
- PKS Anggap Wajar Restorasi Rumah Dinas Heru Budi Rp22 Miliar: Biar jadi Kantor 24 Jam, Masalah Jakarta Pelik
- Heru Budi Tak Tahu Anak Buah Anggarkan Restorasi Rumah Dinas Gubernur Rp22,2 Miliar
- Soal Kelayakan, PDIP Singgung Kubu Prabowo Pernah Minta Megawati Dihadirkan di Sidang MK
- Gerindra Ungkap Syarat Mutlak jadi Menteri Prabowo
Pada putusan ini, ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion. Mereka, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.