MK Juga Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Ganjar-Mahfud

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan kubu Ganjar-Mahud terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di MK, Senin, 22 April.

Kubu Ganjar-Mahfud diketahui mengajukan permohonan agar Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi paslon nomor urut dua yakni, Parbowo-Gibran untuk diduskualifikasi.

Ada beberapa dalil dalam permohonan yang diajukan seperti dugaan pelanggaran etika selama perhelatan Pilpres 2024. Kemudian, adanya aksi nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo.

Dugaan mengenai terjadinya abuse of power yang terkoordinasi di seluruh lini pemerintahan, dan dugaan pelanggaran prosedur Pemilu yang terjadi sebelum hingga proses pemungutan suara yang terjadi di SIREKAP.

MK juga menegaskan putusan yang dijatuhkan mahkamah a quo adalah putusan yang dipandang telah tepat berdasarkan bukti-bukti dan fakta hukum dalam persidangan dan telah memenuhi prinsip-prinsip hukum dan keadilan sesuai Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.

Pada putusan ini, ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion. Mereka, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.