Belasan Warga Sukabumi Jadi Korban Investasi Bodong

SUKABUMI - Polres Sukabumi Kota mengungkapkan sekitar 13 orang warga Sukabumi menjadi korban investasi bodong CV AAP yang bergerak di bidang usaha sewa gadai hunian di salah satu perumahan di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

"Hingga saat ini sudah ada 13 warga melapor ke Satreskrim Polres Sukabumi Kota yang mengaku sebagai korban investasi bodong tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun dilansir ANTARA, Kamis, 18 April.

Dari keterangan saksi yang juga korban, menurut Bagus, CV AAP meminta sejumlah uang kepada para korban untuk dapat menghuni sebuah rumah di perumahan selama dua tahun sebagai syarat investasi.

Setelah dua tahun, kata dia, dana tersebut akan dikembalikan kepada investor dikurangi lima persen sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

"Tentunya warga tergiur dengan investasi yang ditawarkan karena hanya mengeluarkan uang selama dua tahun sudah bisa mendapatkan sebuah rumah, bahkan ada pengembalian modal," ujar Bagus.

Namun, kata dia, para investor atau korban pun terkejut setelah enam bulan kemudian kedatangan pemilik rumah yang meminta uang perpanjangan sewa rumah. Mereka baru sadar menjadi korban penipuan berkedok investasi sewa hunian, yang kemudian mereka melaporkan kasus ini.

"Personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota bersama Unit Reskrim Polsek Warudoyong masih mengembangkan kasus tersebut dengan memeriksa saksi, korban serta marketing perusahaan CV AAP, " ujarnya.

 

Bagus mengatakan dari hasil penyelidikan rata-rata korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta hingga Rp100 juta dengan total kerugian sebesar Rp362 juta.

Untuk keperluan penyelidikan, pihaknya juga mendatangi kantor CV AAP yang ternyata sudah ditinggalkan pemilik serta karyawannya.

Sejumlah nama yang diduga terlibat kasus penipuan berkedok investasi ini sudah dikantongi dan masih dalam perburuan personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota serta Unit Reskrim Polsek Warudoyong.

Para pelaku yang terlibat kasus ini terancam dijerat dengan pasal 372 dan atau pasal 378, 379 huruf (a) dengan ancaman hukum penjara maksimal empat  tahun.