5 Tim dari Polri Diterjunkan Lakukan Ekshumasi Korban Pembunuhan Oknum TNI AL di Sawahlunto
JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan ekshumasi atau penggalian makam untuk keperluan medis terhadap korban kasus dugaan pembunuhan oleh oknum TNI AL pada 24 Desember 2022 di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat.
"Kita akan profesional dalam penanganan walaupun kasusnya sudah sekitar dua tahun lalu," kata Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono di Padang, dilansir dari Antara, Rabu, 17 April.
Suharyono mengatakan, dalam proses ekshumasi, Mabes Polri menurunkan lima tim yang terdiri dari Kedokteran Kesehatan (Dokkes) yang bekerja sama dengan Dokkes Polda Sumatera Barat.
Kapolda mengatakan dalam proses penegakan hukum polisi akan melihat kembali awal atau peristiwa dari kasus dugaan pembunuhan sampai dengan penegakan hukum terhadap tersangka. Sampai saat Ia memastikan tidak ada kendala dalam pengungkapan kasus. Sebab, kepolisian bekerja berdasarkan pada prosedur hukum yang ada.
"Kita akan melihat hasil siang ini dari penyidik dan juga dari Kapolres yang sebelumnya telah mendapatkan petunjuk," kata Kapolda.
Setelah pembongkaran makam yang diduga merupakan jenazah Iwan Sutrisman Telaumbanua yang dibunuh Serda Pom Adan Aryan Marsal dan Muhammad Alfin Andrian, polisi memastikan akan ada proses penyidikan tahap selanjutnya.
Lebih jauh Kapolda mengatakan untuk pengambilan Deoxyribo Nucleic Acid (DNA), maka dapat dilihat atau dipastikan dengan mendalami struktur gigi jenazah.
Terpisah, Komandan Lantamal (Danlantamal) II Padang Laksamana Pertama TNI Syufenri mengatakan Serda Pom Adan Aryan Marsal terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup setelah menghilangkan nyawa (membunuh) seorang warga sipil pada akhir Desember 2022 di Kota Sawahlunto.
Baca juga:
- Godok RUU Baru, MA Vietnam Usul Pidana Penjara Maksimal bagi Remaja Nakal Dikurangi
- Bos Narkotika di Lapas Rajabasa Lampung, Kendalikan Ganja dari Aceh ke Jawa
- Kakorlantas: Kecelakaan Turun 12 Persen Selama Arus Mudik Lebaran 2024
- Pascalongsor, Tol Bocimi Ruas Cigombong-Cibadak Siap Difungsikan Mulai Kamis Siang
"Serda Pom Adan Aryan Marsal telah melanggar Pasal 378, 338,339 dan 340 KUHP Junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup, atau 20 tahun penjara," kata Danlantamal II Padang Laksamana Pertama TNI Syufenri.
Oleh Muhammad Zulfikar.