Amicus Curiae Megawati di MK, Anies: Ini Menunjukkan Situasi Negara Amat Serius

JAKARTA - Anies Baswedan merespons pengajuan Megawati Soekarnoputri menjadi amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa Pilpres 2024.

Amicus curiae diartikan sebagai sahabat pengadilan yang membantu pengadilan dengan menawarkan informasi, keahlian, atau wawasan yang memiliki kaitan dengan isu-isu dalam kasus tersebut.

Menurut Anies, jika tokoh seperti Megawati sudah menaruh perhatian hingga menjadi amicus curiae, hal ini menunjukkan bahwa sistem demokrasi di Indonesia tengah menghadapi masalah serius.

"Ini menggambarkan bahwa situasinya memang amat serius. Seperti kami sampaikan pada saat pembukaan persidangan di MK, bahwa ini Indonesia di persimpangan jalan," kata Anies dikutip pada Rabu, 17 April.

Anies mengaku khawatir Indonesia akan kembali ke era di mana praktik demokrasi menjadi seremonial belaka usai Pilpres 2024. Hal ini, menurut dia, terjadi lantaran prosesnya sudah didesain sejak awal oleh para penguasa.

Kekhawatiran seperti ini, lanjut Anies, telah dirasakan oleh Megawati. "Nah, inilah persimpangan jalan," ucap Anies.

"Saya rasa pesan dari Ibu Mega sebagai salah satu orang yang ikut dalam proses demokratisasi sejak tahun 90-an. Beliau merasakan ketika segalanya serba diatur, di mana pemilu dan pilpres pada masa itu tidak perlu ada surveyor karena semua sudah tahu hasil sebelum proses pemilu saat itu," tambahnya.

Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Sukarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Megawati melalui Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menyerahkan dokumen amicus curiae ke MK, Selasa, 16 April.

"Seluruh pertimbangannya yang disampaikan ibu Megawati sebagai amicus curiae dan kemudian ditutup dengan tulisan tangan," ujar Hasto kepada wartawan di MK, Jakarta.

Usai menyerahkan dokumen tersebut, Hasto sedikit membacakan pendapat hukum dari Megawati yang tertuang dalam amicus curiae tersebut, yang berbunyi:

"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas. Seperti kata ibu Kartini pada tahun 1911: 'habis gelap terbitlah terang' sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia."