Usut Suap Benur, Hari ini KPK Periksa Belasan Saksi Termasuk Istri Edhy Prabowo, Iis Rosyita Dewi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil belasan saksi dalam kasus suap izin ekspor benur atau benih lobster termasuk istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, Iis Rosyita Dewi.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra ini diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara suaminya.
"Iis Rosyita Dewi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 5 Maret.
Selain Iis, ada juga sejumlah saksi lain yang diperiksa dalam kasus ini yaitu Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Ditjen Perikanan Tangkap Trian Yunanda; Amri yang merupakan Direktur Utama PT Aero Citra Kargo (ACK); dan staf hukum operasional BCA Randy Bagas Prasetya.
Selanjutnya, penyidik juga memanggil Rahmatullah pegawai sipil, Mohammad Ridho yang merupakan karyawan swasta, pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Mohammad Sadik, Siti Maryam yang merupakan mahasiswa, karyawan money changer Bintang Valas Abadi Aisyah Paulina, notaris Lies Herminingsih, PNS di Kementerian Kelautan dan Perikanan Rochmat Rofiq, serta Ade Mulyana Saleh yang merupakan wiraswasta.
Baca juga:
- Bukan Hukuman Mati, Ketua KPK Firli Sebut Juliari dan Edhy Prabowo Berpotensi Dihukum Seumur Hidup
- KPK Panggil Direktur Produksi dan Usaha Perikanan Budidaya KKP Terkait Suap Benur
- KPK Sita Rumah Pribadi Eks Stafsus Edhy Prabowo
- 'Misteri' Hilangnya Wapres Ma'ruf saat Polemik Perpres Miras Terkuak, Mengaku Tidak Dilibatkan dalam Pembahasan
Belum diketahui pasti materi yang akan ditanyakan pada belasan orang ini, namun, mereka yang dipanggil diduga mengetahui perihal kasus suap benur atau benih lobster yang menjerat Edhy dan sejumlah orang di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus suap ekspor benur atau benih lobster ini, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama lima orang lainnya yaitu: Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD); Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin (AM).
Sementara pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT).
Edhy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.
Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.
Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istri-nya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.
Uang ini dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istri-nya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, sepeda roadbike, dan baju Old Navy.
Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.