Tutup Posko THR 2024, Kemnaker Akui Terima 1.475 Laporan
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menutup layanan Posko THR 2024 pada hari ini. Kemnaker akui telah menerima 1.475 laporan yang masuk terkait Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
"Tentunya setelah kita tutup seminggu atau H+7 itu akan kita lakukan koordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan tindak lanjut dari penyelesaian aduan tersebut," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi usai acara halal bihalal di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa 16 April, dalam keterangan, disitat Antara.
Anwar mengatakan hingga 14 April 2024 telah masuk 1.475 laporan terkait THR ke Posko THR 2024 dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 930 perusahaan.
Anwar menyatakan, sejak sebelum Idulfitri 1445 H atau 2024 M pihaknya sudah mulai melakukan tindak lanjut aduan THR yang masuk. Beberapa jenis aduan yang masuk, termasuk THR tidak dibayarkan, THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, sampai THR telat dibayarkan.
"Laporannya macam-macam, ada THR tidak diberikan, dicicil mungkin, dan hal-hal lain yang intinya tidak ditunaikan sebelum H-7," kata Anwar.
Baca juga:
- Yakin Dalil Gugatan Pilpres Anies-Imin Kuat, Refly Harun: Haram Hukumnya Tidak Dikabulkan
- Serahkan Kesimpulan, Prabowo-Gibran Ledek Gugatan Anies-Ganjar
- Ganjar soal Plt Ketum PPP Mardiono Hadiri Halal Bihalal Partai Golkar: Mereka Punya Cara Berkomunikasi
- Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Berdebat: Bukan Filsafat Kho Ping Hoo
Sekjen Kemnaker Anwar juga memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal aduan-aduan tersebut karena THR adalah hak para pekerja/buruh.
"Jadi kami berharap karena THR ini jadi hak para pekerja, tentunya harus ditunaikan, karena kewajiban perusahaan untuk memberikan," ujarnya.
Sebelumnya Kemnaker membuka Posko THR 2024 untuk memfasilitasi pengaduan dari pihak pekerja/buruh dan perusahaan terkait pembayaran THR. Posko itu juga dapat berperan sebagai tempat konsultasi mengenai THR.
Selain dapat dikunjungi secara langsung di Kantor Kemnaker, Posko THR juga dapat diakses melalui laman situs poskothr.kemnaker.go.id. Pihaknya juga mengimbau dinas ketenagakerjaan di masing-masing daerah untuk juga membuka Posko THR.