Kepmen ESDM Terbit, Ini Daftar 22 Mineral yang Masuk Klasifikasi Mineral Strategis

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif belum lama ini meneken Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 69.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong Dalam Klasifikasi Mineral Kritis.

Asal tahu saja, aturan tersebut dikeluarkan sebagai langkah pemerintah dalam mengoptimalkan hilirisasi mineral di dalam negeri untuk pengembangan industri strategis dan mendukung pemanfaatan mineral guna meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat nasional maupun internasional.

"Perlu menetapkan kriteria dan klasifikasi mineral yang tergolong sebagai mineral strategis," tulis aturan tersebut, dikutip Selasa 9 April.

Adapun terdapat 22 mineral yang termasuk dalam klasifikasi mineral strategis yang mulai diberlakukan pada 1 April 2024.

Dalam aturan tersebut, mineral strategis didefinisikan sebagai mineral yang memiliki nilai strategis sebagai bahan baku dalam optimalisasi hilirisasi mineral di dalam negeri untuk pengembangan industri strategis yang mendukung peningkatan daya saing perdagangan global, pendapatan negara, dan perekonomian nasional.

Kemudian penetapan jenis komoditas yang tergolong dalam klasifikasi mineral strategis antara lain mineral yang menjadi bahan baku industri strategis dpr rtyi industri farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan (industri kesehatan), industri alat transportasi (industri kendaraan listrik), industri pembangkit energi (industri sel surya), dan industri barang modal, komponen, bahan penolong dan jasa industri, industri elektronika dan telematika/ICT, industri logam dasar dan bahan galian bukan logam (industri pertahanan).

Mineral strategis juga memiliki potensi mengendalikan pasar global melalui dominasi sumber daya dan cadangan. Kemudian memiliki kontribusi penerimaan negara yang besar dalam sektor pertambangan mineral, serta mineral yang memiliki kontribusi dominan terhadap cadangan devisa negara.

"Mineral yang dipergunakan secara masif untuk industri strategis," tulis aturan tersebut.

Berikut daftar lengkap 22 jenis komoditas yang tergolong dalam klasifikasi mineral strategis.

1.Aluminium - Bauksit

2.Antimoni

3.Besi - Bijih Besi, Pasir Besi

4.Emas

5.Fosfor - Fosfat

6.Galena

7.Kobalt

8.Kromium - Kromit

9.Logam Tanah Jarang (LTJ)

10.Magnesium

11.Mangan

12.Molibdenum

13.Nikel

14.Perak

15.Platinum - Platina

16.Seng

17.Silika - Pasir Kuarsa, Kuarsit, Kristal Kuarsa

18.Tembaga

19.Timah

20.Titanium

21.Vanadium

22.Zirkonium - Zirkon