Harga Khusus Batu Bara Tidak Berlaku untuk Smelter, Dirjen Minerba Beri Penjelasan
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga jual batubara untuk industri domestik senilai 90 dolar AS per metric ton. Perubahan itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di dalam negeri. Beleid tersebut mencabut Kepmen ESDM tentang Harga Jual Batu Bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri.

Keputusan yang dikeluarkan tanggal 23 Maret 2022 tersebut tidak berlaku untuk industri pengolahan atau pemurnian mineral logam (smelter).

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menjelaskan pengecualian ini diberlakukan karena secara prinsip, smelter dikategorikan tidak berhubungan langsung dengan hajat hidup orang banyak.

"Jangan sampai kita dianggap mensubsidi industri yang tidak sejalan dengan semangat pasar bebas yang dikembangkan di seluruh dunia," ujarnya saat memberikan sambutan dalam Sosialisasi Kepmen ESDM Nomor 58 Tahun 2022, Rabu 30 Maret.

Ia menambahkan, pemberlakuan ini tidak bermaksud buruk bagi industri pengolahan atau smelter melainkan demi menjaga kehormatan bangsa secara internasional.

Mengamini pernyataan Ridwan, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM Lana Saria menambahkan, keputusan ini diambil lantaran produk yang dihasilkan dari industri smelter akan diekspor ke luar negeri dan tidak memenuhi kebutuhan dalam negeri.

"Yang masuk dalam Kepmen ini adalah jenis industri yang memang dibutuhkan dalam industri nasional atau untuk hajat hidup orang banyak dan memang digunakan dalam jumlah yang besar untuk kepentingan nasional," imbuh Lana.

Lebih jauh dalam pemaparannya Lana menjelaskan, keputusan ini juga mengatur dalam hal jika tidak terpenuhinya kebutuhan batu bara untuk bahan baku/bahan bakar industri domestik, direktur jenderal mineral dan batu bara atas nama menteri dapat menunjuk badan usaha pertambangan untuk memenuhi kebutuhan batu bara tersebut.

Badan usaha pertambangan itu mencakup pemegang izin usaha pertambangan (IUP) tahap kegiatan operasi produksi (OP) batu bara, IUP khusus tahap kegiatan OP batu bara, perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara tahap kegiatan OP, izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, atau izin pengangkutan dan penjualan batu bara.