Terkecuali Angkutan Pangan, Truk Besar Dilarang Melintas di Garut hingga 16 April

GARUT - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut melakukan operasi penertiban truk berukuran besar yang beroperasi di jalan raya Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar).

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi mengatakan tindakan ini dikecualikan untuk angkutan pangan dan tujuannya untuk menjaga kelancaran lalu lintas.

"Bagi yang membandel sesuai dengan SKB (surat keputusan bersama) ini 5 April pukul 09.00 WIB yang masih beroperasi maka kita akan melaksanakan penindakan dengan menerapkan tilang," katanya di Garut, Jabar, Jumat 5 April, disitat Antara.

Ia menuturkan, jajarannya sebelum melakukan penertiban terlebih dahulu mensosialisasikan terkait aturan SKB yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri tentang aturan pembatasan operasional angkutan barang saat libur Lebaran 2024.

SKB itu diberlakukan hingga 16 April 2024, termasuk di wilayah Garut. Penertiban dilakukan untuk kendaraan angkutan barang yang masih saja beroperasi di jalan dengan tilang manual.

"Mohon maaf tidak bisa melaksanakan dengan ETLE, baru melaksanakan tilang secara manual," katanya.

Ia menjelaskan, tindakan tilang itu mengacu pada Pasal 301 jo Pasal 125 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni pengemudi kendaraan bermotor angkutan barang tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan maka dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Aturan larangan pembatasan dan penindakan terhadap truk angkutan barang itu, kata dia, berlaku di seluruh ruas jalan yakni jalan nasional, provinsi maupun kabupaten di wilayah hukum Polres Garut.

"Jadi untuk aturan itu secara menyeluruh, baik itu di jalur nasional, provinsi, maupun kabupaten, terkait pembatasan angkutan lalu lintas," katanya.

Ia menambahkan aturan larangan angkutan itu hanya berlaku untuk truk yang mengangkut hasil galian atau tambang, kemudian peralatan bangunan, sedangkan angkutan barang jenis sembako, minyak, gas, hewan, dan pupuk diperbolehkan beroperasi.

"Kendaraan sumbu tiga atau lebih yang mengangkut hasil galian, hasil tambang maupun peralatan bangunan kita akan melaksanakan penindakan, kecuali pengangkut sembako, migas, hewan, pupuk, itu ada pengecualian sesuai aturan yang ada," tuturnya.

Ia menyampaikan, jajarannya bersama personel gabungan dari instansi lain sudah melaksanakan operasi pengamanan mudik dan balik Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah di setiap pos pengamanan maupun pos pengaturan lalu lintas di Garut.

"Personel sudah siap siaga di setiap pos untuk melakukan operasi Ketupat Lodaya 2024 agar berjalan lancar, aman, dan tertib," tandasnya.