Rolls Royce Disita, Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Pencucian Uang
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat Harvey Moeis dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Penetapan itu setelah penyidik menggeledah kediamannya dan menyita sejumlah barang bukti.
"Untuk TPPU, yang bersangkutan (Harvey Moeis) sudah kita tetapkan tersangka TPPU ya," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi kepada wartawan, Kamis, 4 April.
Penyidik sedianya menggeledah kediaman Harvey Moeis di kawasan Pakubuwono, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin, 1 April. Mobil Rolls Royce dan Mini Cooper pun disita.
Selain itu, penyidik juga menyita uang Rp76 miliar dan logam mulia. Bahkan, memblokir beberapa rekening Harvey Moeis
"(Penyitaan) Untuk sementara antara lain mobil Rolls Royce dan Mini Cooper," kata Kuntadi.
Baca juga:
Harvey Moeis merupakan tersangka ke-16 kasus dugaan korupsi timah. Dia berperan mengakomodir pertambangan liar di wilayah PT Timah Tbk.
Saat ini, suami Sandara Dewi itu ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama.
Dalam kasus ini, Harvey Moeis diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP