KPEI Jabarkan Perannya dalam Perlindungan Investor Pasar Modal di Indonesia
JAKARTA - Direktur PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) Antonius Herman Azwar mengungkapkan peran KPEI dalam memberikan perlindungan kepada investor di pasar modal Indonesia.
"KPEI menjalankan fungsi kliring dan penjaminan dalam penyelesaian transaksi bursa di pasar modal Indonesia," katanya di Jakarta, Kamis 4 April.
Selain itu, lanjutnya, KPEI memastikan proses kliring dan penjaminan berjalan efisien dan teratur, serta proses penyelesaian transaksinya berjalan wajar dan aman.
“Dengan menjalankan peran ini sebaik-baiknya, KPEI secara tidak langsung turut memberikan perlindungan kepada investor yang bertransaksi di pasar modal,” ujar Antonius.
Ia menjelaskan, berbagai kegiatan dilakukan KPEI untuk mendukung perlindungan investor melalui perusahaan sekuritas yang menjadi Anggota Kliring.
Kegiatan tersebut, diantaranya menerapkan proses kliring yang efisien melalui metode netting dan novasi, menjamin penyelesaian transaksi bursa dengan menerapkan manajemen risiko yang mengikuti standar internasional, serta melakukan pengawasan kepatuhan Anggota Kliring atas aturan-aturan yang berlaku utamanya peraturan yang telah ditetapkan KPEI.
Ia menjelaskan, aturan tersebut diterapkan bertujuan untuk membuat Anggota Kliring menjalankan perannya dengan tertib, sehingga memberikan rasa aman untuk investor di pasar modal Indonesia.
“Upaya ini untuk memastikan transaksi berjalan dengan baik, serta menghindari aset investor dari risiko yang mungkin terjadi di Perusahaan Efek yang menjadi Anggota Kliring,” ujar Antonius.
Lanjutnya, KPEI bersama institusi pasar modal lainnya turut berupaya memberikan perlindungan kepada investor, salah satunya melalui sosialisasi dan edukasi kepada investor dan calon investor di pasar modal.
Selain itu, pihaknya berupaya menyiapkan berbagai produk alternatif investasi yang aman bagi investor, seperti Pinjam Meminjam Efek (PME) dan Triparty Repo.
Baca juga:
“KPEI secara aktif bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melakukan sosialisasi dan edukasi kepada investor dan calon investor, terkait tata cara, peluang, sekaligus risiko bertransaksi di pasar modal,” ujar Antonius.
Melalui peran perlindungan investor di pasar modal, pihaknya berharap para investor dapat lebih bijaksana dan tidak ragu dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia.
“Investor diharapkan dapat memiliki kesadaran yang lebih tinggi terhadap risiko investasi dan cara pencegahannya, sehingga investor dapat lebih yakin dan bijaksana untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia,” ujar Antonius.