Keberatan, Kubu Ganjar-Anies Nilai Banyak Ahli dari Prabowo Tak Independen hingga Sempat Jadi Tersangka KPK
JAKARTA - Tim hukum Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin menyatakan keberatan dengan sejumlah ahli yang didatangkan tim Prabowo-Gibran ke persidangan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.
Kedua kubu ini mengkhawatirkan ada konflik kepentingan dari pemaparan ahli dengan Prabowo-Gibran karena dinilai tak independen hingga pernah berstatus sebagai tersangka KPK.
Diawali dengan anggota tim hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail menyatakan keberatan kepada salah satu ahli, yakni Andi Muhammad Arsun. Maqdir mengaku yang bersangkutan sebelumnya pernah mengurusi persiapan sengketa Pilpres 2024 di timnya sendiri.
"Kami mendengar salah satu ahli yang dihadirkan ini adalah Prof. Andi Muhammad Arsun. Saudara ahli ini, begitu kita mulai mempersiapkan segala hal terkait dengan permohonan ke MK ini, beliau masih sebagai direktur sengekta pilpres untuk 03," kata Maqdir di gedung MK, Kamis, 4 April.
Maqdir mengaku khawatir Arsun terlibat konflik kepentingan karena sempat mengetahui persiapan dan strategi tim Ganjar-Mahfud di MK sebelumnya.
"Memang betul dia mengundurkan diri. Tapi persiapan awal untuk mempersiapkan ini, beliau terlibat," ucap Maqdir.
Merespons hal itu, Ketua MK Suhartoyo menyebut akan mencatat keberatan tersebut.
"Nanti keberatan Bapak dicatat. Nanti keterangan yang disampaikan itu yang sebenarnya dinilai oleh Mahkamah. Tapi, keberatan kami pertimbangkan," ucap Suhartoyo.
Kemudian, ketua tim hukum Ganjar-Mahfud, Todyng Mulya Lubis juga menyatakan keberatannya kepada ahli Muhammad Qodari karena penah terlibat dalam kegiatan yang mendukung Prabowo-Gibran, serta menyuarakan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi 3 periode.
"Ini mengganggu independensi yang bersangkutan," tutur Todung.
Kemudian, anggota tim hukum Anies-Muhaimin, Refly Harun juga keberatan dengan dua ahli, yakni Margarito Kamis dsn Hasan Hasbi. Refli menganggap keduanya merupakan bagian dari pendukung Prabowo.
Suhartoyo kembali menjawab bahwa keberatan yang disampaikan Todung maupun Refly akan dicatat sebagai pertimbangan majelis hakim.
Selanjutnya, anggota tim hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto protes dengan ahli Edward Omar sharif Hiariej. Mantan Wamenkumham ini diketahui pernah berstatus sebagai tersangka KPK, sebelum akhirnya status tersebut gugur karena Eddy menang praperadilan.
Bambang menilai Eddy tak layak menjadi ahli di sidang MK. "Relevansinya adalah seseorang yang jadi tersangka, apalagi dalam kasus tindak korupsi. Untuk menghormati mahkamah ini, sebaiknya dibebaskan sebagai ahli," ungkap Bambang.
"Iya nanti majelis pertimbangkan," jawab Suhartoyo.
MK kembali menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari kubu Prabowo-Gibran yang merupakan pihak terkait, hari ini.
Pada persidangan itu, tim hukum Prabowo-Gibran menghadirkan 8 ahli yang satu di antaranya eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Lebih jelasnya, para ahli yang diharikan kubu Prabowo-Gibran antara lain, Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan, Andi muhammad Asrun; Pakar hukum, Abdul Khair Ramadhan; Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Aminuddin Ilmar; dan Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis
Baca juga:
Kemudian, Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN, Khalil khairi; Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar sharif Hiariej, Pendiri lembaga survei Cyrus Network, Hasan Hasbi; serta Direktur Eksekutif Indo Baroemeter, Muhammad Qodari.
Sementara untuk saksi, ada enam orang yang dihadirkan, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia; Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily; Gani Muhammad; Andi Bataralifu; Tanjung Suprianto; dan Abdul Wahid.