Menhub Bakal Tindak Maskapai Nakal yang Naikkan Harga Tiket Melebihi TBA
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mewanti-wanti maskapai agar menaati ketentuan mengenai tarif batas atas (TBA) tiket pesawat di masa mudik Lebaran 2024.
Lebih lanjut, Budi mengaku telah memperingati maskapai agar tidak menawarkan harga tiket melewati TBA. Kata dia, apabila maskapai melanggar ketentuan yang berlaku ini, maka pihaknya akan memberikan penindakan.
“Kami sudah peringatkan ke airlines untuk menaati tarif batas atas. Apabila melanggar, kita akan lakukan tindakan atau peringatan sesuai aturan berlaku,” katanya kepada wartawan, di Jakarta, Selasa, 2 April.
Budi menekankan bahwa penerapan TBA tiket penerbangan di momen mudik Lebaran tahun ini hanya berlaku untuk kelas ekonomi saja. Sementara untuk kelas lainnya, kata dia, akan mengikuti aturan dari masing-masing maskapai.
“Tarif batas atas ini hanya berlaku hanya pada (kelas) ekonomi, jadi kalau bisnis memang kewenangan airlines untuk melakukan pentarifan di situ,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Budi memastikan bahwa tidak ada maskapai penerbangan yang menjual tiket melampaui tarif batas atas (TBA) selama periode mudik Lebaran 2024 ini.
Baca juga:
Dikutip dari situs resmi Ditjen Perhubungan Udara, setiap maskapai harus menetapkan tarif tiket pesawat tidak melebihi Tarif Batas Atas (TBA) atau tidak di bawah Tarif Batas Bawah (TBB) beserta ketentuan tarif lainnya seperti Fuel Surcharge (FS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk menjaga momentum pemulihan penerbangan nasional.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 Tentang Tata Cara dan Formulasi Penghitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
“Saya setuju dengan apa yang disampaikan Pak Ketua (Komisi V DPR Lasarus) bahwa TBA harus di cek tidak bisa dilampaui dan alhamdulillah selama masa mudik ini tidak ada TBA yang terlampaui,” tuturnya dalam rapat kerja persiapan mudik dengan Komisi V DPR, Selasa, 2 April.