Masih Carut Marut Tata Kelola Timah, Pengusaha Usulkan Kementerian ESDM Bentuk Dirjen Gakum
JAKARTA - Ketua Komisi Tetap Minerba Kadin Arya Rizqi Darsono mengusulkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakum) agar dapat mengatasi carut marut tata kelola timah.
Menurutnya, pengawasan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah masih belum cukup dan dinilai belum cukup efektif.
"Kami usulkan adalah pembentukan Ditjen Gakkumdi Kementerian ESDM sehingga bisa membantu dalam pengawasan ini," ujarnya dalam Mining Zone yang dikutip Selasa, 2 April.
Arya menambahkan, selain membentuk Ditjen Gakkum, penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) juga dinilai bisa mengatasi pertambangan tanpa izin (Peti) yang kerap menimbulkan kerugian bagi negara.
Dengan adaya IPR, pertambangan liar di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) kemudian bisa ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sehingga bisa menyumbang pendapatan bagi negara.
"Apabila terjadi peti dalam wilayah IUP, menurut saya bisa terjadi pembinaan. Si BUMN ini misal ada peti, dilakukan pembinaan saja, misalnya bumdes untuk lakukan penambangan. Dibikin IUP sehingga terjadi simbiosis mutualisme sehingga tidak terjadi peti. Itu caranya," beber Arya.
Baca juga:
Arya juga kembali enegaskan perlunya dilakukan penambahan pengawasan dengan membentuk DItjen Gakkum karena Inspektur Tambang dinilai telah memiliki banyak tugas dan tanggung jawab yang dibebankan.
"Kalau mengharapkan Inspektur Tambang, mereka tugasnya sudah banyak karena bukan hanya unsur teknik karena lingkungan hidup juga, belum lagi safety. Kami memandang perlu ada Dirjen Gakkum," pungkas dia.