Polisi Tangkap Suami Pembakar Rumah Istri di Pidie Aceh
BANDA ACEH - Personel Gabungan Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Pidie, Aceh menangkap pria berinisial SA (39) yang diduga membakar satu unit rumah permanen milik istrinya, Aminah Binti Kasem (40) di wilayah setempat.
“Pelaku sudah kita amankan saat berada di rumah kerabat istrinya di Gampong Mee Kecamatan Batee Kabupaten Pidie,” kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali dilansir ANTARA, Selasa, 2 April.
Peristiwa kebakaran rumah Aminah tersebut terjadi pada Selasa (19/3) di Gampong Mee Batee dan setelah dilakukan pengejaran akhirnya pelaku ditangkap.
Tersangka SA saat ini sudah ditahan di Mapolres Pidie. Tetapi sejauh ini untuk penyebab pelaku membakar rumah tersebut belum diketahui karena masih dalam penyelidikan.
“SA kita amankan dan sejauh ini masih kita dalami dan penyelidikan lebih lanjut terkait kronologi kejadian,” ujarnya.
Baca juga:
- Megawati Tertawa Diminta Otto Hasibuan Bersaksi di MK: Saya dengan Senang Hati Tanggapi
- Jaksa yang Diduga Peras Saksi Disebut Pimpinan KPK Berdalih Rp3 Miliar Hasil Jual Rumah
- PDIP Gugat KPU ke PTUN Gara-gara Terima Pencalonan Gibran Jadi Cawapres Prabowo
- Yusril Merasa Diadu Domba Tim Hukum Ganjar-Mahfud di Sidang MK
SA merupakan seorang pekerja swasta dari Kecamatan Padang Tiji Kabupaten Pidie, dan lalu menikah dengan Aminah Binti Kasem, dan mereka tinggal bersama di Gampong Mee Kecamatan Batee.
"SA selama ini bersama Aminah menempati rumah yang dibakar tersebut yang diperoleh dari suami pertamanya Aminah," katanya.
Atas perbuatannya, SA sementara dikenakan pasal 187 KUHP yang mana barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir.
"Pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun,” ujar AKBP Imam Asfali.