KPU Sebut 2 Parpol di Kepri Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu 2024 ke MK

JAKARTA - KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan dua partai politik (Parpol), yakni Gerindra dan Golkar mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota KPU Kepri Ferry Muliadi Manalu mengatakan, kedua gugatan tersebut berada di tingkat KPU Kota Batam dan Kota Tanjungpinang.

"Gerindra di Batam, dan Golkar di Tanjungpinang," kata Ferry di Tanjungpinang, Senin 1 April, disitat Antara.

Namun demikian, Ferry mengaku belum mengetahui dalil maupun objek gugatan yang diajukan oleh kedua parpol tersebut.

Menurutnya, gugatan yang disampaikan masih bersifat umum, seperti yang ditampilkan di website Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

"Kami juga belum menerima informasi resmi dari MK, namun gugatan PHPU Gerindra dan Golkar sudah muncul di laman/website MK," ujar Ferry.

Ferry menyebut KPU Kepri bakal melakukan pendampingan terhadap KPU Batam dan Tanjungpinang untuk menghadapi gugatan PHPU yang diajukan Gerindra dan Golkar.

KPU Kepri dan semua jajaran KPU kabupaten/kota setempat juga telah melakukan sejumlah persiapan sebelum menghadapi gugatan PHPU tersebut, seperti berkoordinasi dengan KPU RI serta mengikuti bimbingan teknis PHPU 2024.

"Kami tetap mendampingi KPU kabupaten/kota yang ada gugatan, tapi tetap berkoordinasi dengan KPU RI, karena mereka yang menunjuk pengacara untuk menghadapi gugatan PHPU di MK secara nasional," ujarnya.

Ferry melanjutkan untuk KPU tingkat Provinsi Kepri sendiri sampai sejauh ini tak ada gugatan PHPU yang masuk ke MK. Meski demikian, pihaknya masih menunggu surat resmi dari MK.

Menurutnya ketika MK menyurati KPU Kepri tak ada PHPU, maka tiga hari setelah surat itu diterima, KPU Kepri harus menetapkan calon anggota DPRD terpilih.

Sebaliknya, jika ada gugatan PHPU, otomatis penetapan calon anggota DPRD terpilih akan menunggu hingga persidangan sengketa Pemilu di MK selesai.

"Contohnya, ada gugatan PHPU di KPU Tanjungpinang, maka calon DPRD terpilih belum bisa ditetapkan sampai penyelesaian sengketa Pemilu di MK tuntas yang ditargetkan pada tanggal 10 Juni 2024," tuturnya.

Ia menambahkan jadwal penetapan calon DPRD terpilih di tiap-tiap KPU kabupaten/kota maupun provinsi berbeda-beda, karena tergantung dengan surat MK apakah ada gugatan PHPU atau tidak.

Namun sesuai jadwal, pelantikan anggota DPRD terpilih untuk tingkat kabupaten/kota pada bulan Agustus 2024, sementara DPRD tingkat provinsi di bulan September 2024.