Polisi Selidiki Kasus Keracunan Massal Makanan Takjil di Jember
JEMBER - Aparat kepolisian menyelidiki kasus keracunan massal makanan takjil yang mengakibatkan puluhan orang di Kabupaten Jember, Jawa Timur, harus dibawa ke beberapa pusat kesehatan masyarakat dan klinik di wilayah setempat.
"Kami melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengambil sampel makanan untuk dibawa ke laboratorium," kata Kepala Kepolisian Sektor Mayang Iptu Sugeng Romdoni dikutip ANTARA, Senin, 1 April.
Kemungkinan jumlah korban keracunan makanan takjil akan bertambah karena jumlah yang dibagikan panitia bakti sosial sebanyak 300 bungkus takjil dan tidak hanya warga Kecamatan Mayang.
"Makanan takjil itu dibagikan kepada warga yang melintas di jalan nasional Desa Mayang, Kecamatan Mayang. Kami terus melakukan pendataan terhadap korban yang mengalami keracunan," tuturnya.
Informasi yang dihimpun di Polsek Mayang tercatat sebanyak 64 orang yang menjadi korban keracunan makanan takjil yang menjalani perawatan di beberapa PKM dan klinik, yakni di PKM Mayang, Klinik Purwoko, Klinik Bhakti Pratama, Klinik Harapan Sehat, dan PKM Pakusari.
"Ruang inap di PKM Mayang tidak mampu menampung puluhan orang sehingga kami berusaha memindahkan pasien-pasien tersebut ke PKM atau klinik terdekat," katanya.
Polisi juga sudah mengamankan tujuh orang panitia yang membagi-bagikan makanan takjil gratis kepada pengguna jalan yang melintas di jalan nasional Desa Mayang.
"Kami meminta keterangan mereka seputar pembuatan makanan takjil yang menyebabkan keracunan massal. Mereka sudah ada di Polsek Mayang untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Baca juga:
Puluhan orang warga Kecamatan Mayang diduga mengalami keracunan massal setelah menikmati makanan takjil yang dibagi-bagikan secara gratis pada Minggu (31/3) sore. Kemudian pada malam harinya semua warga yang makan takjil dibawa ke unit gawat darurat PKM Mayang.
"Keluhan mereka rata-rata sakit perut, mual, muntah dan diare setelah dua hingga tiga jam makan takjil yang dibagi-bagikan di jalan," kata Kepala PKM Mayang Hamid Dwi Supriyanto.