KPK Sita Rumah Pribadi Eks Stafsus Edhy Prabowo
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan dengna memasang plang sita di rumah milik mantan staf khusus Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misanta.
Andreau merupakan tersangka penerima suap terkait izin ekspor benur atau benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan yang juga menyeret Edhy Prabowo.
"Tim Penyidik KPK melakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita pada rumah kediaman pribadi milik Tsk APM (Andreau Pribadi Misanta)," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 Maret.
Ada pun rumah milik Andreau yang disita ini berada di Jalan Cilandak I Ujung Nomor 38 RT 03 RW 10 Cilandak, Jakarta Selatan.
Dalam kasus suap izin ekspor benur atau benih lobster ini, KPK sebelumnya telah menyita satu buah tanah dan bangunan villa yang diduga milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di wilayah Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, Andreau berperan sebagai Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Ekspor Benur bersama staf Edhy lainnya yaitu Amiril Mukminin. Mereka adalah orang yang bertugas memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan ekspor.
Diberitakan sebelumnya, selain Edhy, enam orang yang juga telah ditetapkan tersangka dalam kasus suap izin ekspor benur atau benih lobster. Mereka adalah staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).
Kemudian, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).
Baca juga:
- Fakta Baru Kasus Suap Benur, Staf Khusus Edhy Prabowo Ancam Copot Dirjen Tangkap
- Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, 3 Anggota Polda Metro Jaya Jadi Terlapor
- Prof Yusril: Jokowi Harus Revisi Perpres Investasi Miras Lewat Peraturan Baru
- Polri Soal Perkara 6 Laskar FPI: Pelimpahan Berkas Waktu Dekat dan Buat LP Unlawful Killing
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan yang dapat izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan menampungnya dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.
Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.
Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istri-nya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.
Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istri-nya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, sepeda roadbike, dan baju Old Navy.
Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.