Belanja Pakai Uang Palsu, Pria di Gorontalo Diciduk Polisi
GORONTALO - Personel Unit Reskrim Polsek Kota Utara, Kota Gorontalo, Gorontalo menangkap seorang remaja yang diduga kuat mengedarkan uang palsu.
Kapolsek Kota Utara Iptu Fredy Yasin mengatakan pria yang ditangkap tersebut berinisial RSB (20) seorang warga Kecamatan Paguyaman Pantai Kabupaten Boalemo, Gorontalo.
"Kasus ini terungkap berawal dari laporan salah satu pedagang barang harian di wilayah kami, mencurigai uang pecahan seratus ribu yang digunakan RSB untuk berbelanja," kata Iptu Fredy Yasin dikutip ANTARA, Kamis, 28 Maret.
Ia mengatakan saat datang ke lapak barang harian, RSB mengeluarkan uang pecahan seratus ribu rupiah sebagai alat tukar untuk membayar barang belanjaannya di lapak tersebut.
Mencurigai kondisi uang tersebut, pemilik lapak secara diam-diam segera menghubungi aparat Kepolisian sehingga personel yang menerima informasi tersebut langsung turun ke lokasi.
Setibanya di lapak tersebut kata Kapolsek, personel menemukan RSB dan menangkapnya.
Baca juga:
Saat dilakukan pemeriksaan dari tangan RSB, polisi menemukan dua lembar uang pecahan seratus ribu rupiah yang diduga kuat adalah uang palsu.
Atas temuan uang palsu itu, RSB bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kota Utara.
"Saat ini barang bukti bersama RSB tengah menjalani pemeriksaan," kata Kapolsek.