5 Hektare Ladang Ganja di Aceh Utara Dimusnahkan, 1 Pelaku Pemilik Lahan Berhasil Ditangkap

BANDA ACEH - Tim gabungan Polri, TNI, Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama unsur pemerintah daerah memusnahkan 5 hektare ladang ganja di Desa Jurong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Dalam kasus ini polisi berhasil menangkap 1 pelaku yang merupakan pemilik ladang. Satu pelaku bernisial F berhasil kabur dan tengah dikejar petugas. 

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan, pemusnahan ladang ganja dilakukan Rabu, 3 Maret. Lokasinya terletak di lereng bukit dengan jarak tempuh 2 jam bila berjalan kaki. 

Ladang ganja tersebut sulit dijangkau kendaraan roda dua atau roda empat. Di ladang, sambung Eko, diperkirakan ada 15 ribu batang ganja yang berusia 2 bulan. 

"Ketinggiannya bervariasi. Belasan ribu batang tanaman ganja yang dimusnahkan berada di dua lokasi. Total semuanya lima hektare. Tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar," jelasnya dilansir Antara, Rabu malam. 

Pelaku berinisial M terancam hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan pelaku yang melarikan diri masih dalam pengembangan.

Terkait perkiraan masih banyaknya ladang ganja di kawasan Aceh Utara, Kapolres menyebutkan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan Kodim Aceh Utara dan BNNK Lhokseumawe mencari dan menemukan ladang tersebut untuk selanjutnya dimusnahkan.

"Kami mengimbau masyarakat menginformasikan jika menemukan ladang ganja yang ada di Aceh, khususnya wilayah hukum Polres Lhokseumawe," ujarnya berharap.