KPU Minta MK Putuskan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memohon agar hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap menjadi pemenang kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Permohonan itu disampaikan Ketua Tim Hukum KPU, Hifdzil Alim, dalam persidangan lanjutan perkara sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan agenda menanggapi permohonan pihak pemohon, Kamis, 28 Maret.
"Termohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut; Menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024," kata Hifdzil.
Diketahui, dalam keputusan yang dikeluarkan KPU tersebut, pasangan Prabowo-Gibran menjadi pemenang kontestasi Pilpres 2024. Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 itu memperoleh 96.214.691 suara.
Selain itu, KPU juga memohon supaya hakim MK menetapkan hasil penghitungan suara Pilpres 2024.
"Menetapkan perolehan suara hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 yang benar adalah sebagai berikut; pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906, Prabowo-Gibran 96.214.691, Ganjar-Mahfud 27.040.878. Total suara sah 164.227.475," sebut Hifdzil.
Tak lupa, KPU juga memohon agar MK menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin serta kubu Ganjar-Mahfud.
"Menerima eksepsi termohon untuk seluruhnya. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," tegas Hifdzil.
Baca juga:
Adapun, kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK. Mereka meminta Pilpres 2024 diulang.
Selain itu, Anies-Cak Imin juga memohon agar MK memutus Pilpres digelar kembali tanpa keterlibatan Gibran sebagai kontestan.
Sementara Ganjar-Mahfud memohon Pilpres digelar ulang paling lambat 26 Juni 2024 tanpa Prabowo-Gibran.