Polri Soal Perkara 6 Laskar FPI: Pelimpahan Berkas Waktu Dekat dan Buat LP Unlawful Killing

JAKARTA - Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan rapat koordiansi terkait penanganan kasus penyerangan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI). Hasilnya, berkas penyidikan kasus itu bakal dilimpahkan dalam waktu dekat.

"Untuk kasus penyerangan terhadap anggota Polri oleh laskar FPI, berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian kepada wartawan, Rabu, 3 Maret.

Andi menyebut rapat koordinasi itu dilakukan pada Selasa 2 Maret, kemarin. Hasil koordinasi lainnya diputusan jika bakal dibuat Laporan Polisi (LP) terkait unlawful killing yang dilakukan oleh anggota Polri.

"Untuk dugaan unlawful killing (pembunuhan di luar proses hukum) penyidik sudah membuat LP dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan," tandasnya.

Sebelumnya, hasil investigasi Komnas HAM, disebutkan ada dua rangkaian peristiwa di balik kasus tewasnya 6 laskar FPi. Satu di antaranya soal penembakan yang terjadi di sekitar KM 50 Jalan Tol Cikampek. Saat itu, sebanyak empat orang laskar FPI yang tadinya dalam keadaan hidup kemudian ditemukan tewas.

Rangkaian pertama soal KM 50 ke atas. Terdapat empat anggota laskar FPI yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara kemudian ditemukan tewas. Sehingga peristiwa itu merupakan bentuk pelanggaran HAM. 

Kemudian, penembakan sekaligus empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain untuk menghindari jatuhnya korban jiwa mengindikasikan ada tindakan unlawful killing terhadap laskar FPI.