KPK Bawa Tiga Koper Hasil Geledah Kantor Gubernur Sulsel
MAKASSAR - Penyidik KPK membawa tiga koper diduga berisi dokumen dari hasil penggeledahan di Ruang kerja Biro Pengadaan Barang dan Jasa yang berada di area Kantor Gubernur Sulsel di Makassar.
Tiga koper yang dibawa dari hasil penggeledahan sejak pukul 10.00 hingga pukul 16.00 WITA itu terdiri dari satu koper besar berwarna merah dan dua koper lainnya berwarna hitam berukuran sedang dan kecil.
KPK juga mengamankan dua dus yang juga diduga berisi dokumen penting terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel pada tahun anggaran 2020-2021.
Selanjutnya koper dan dus itu diangkut ke dalam dua bagasi mobil yang telah disiapkan.
Kabag LPSE Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pemprov Sulsel Asrul Sani, mengaku tim KPK yang datang berjumlah tujuh orang dengan dikawal sejumlah polisi yang dilengkapi senjata laras panjang.
"Oh iya betul (digeledah). Tadi sekitar jam 10-an dan dikawal pihak kepolisian," katanya.
Baca juga:
- Polda Metro Jaya Tak Gubris Undangan Sumpah Mubahalah TP3 Soal KM 50
- Satu Tahun Pandemi COVID-19: Jumlah Pekerja Bali Kena PHK Ribuan, Dirumahkan 79 Ribu
- Jokowi: Jangan Ada Bencana Baru Kita Pontang-panting, Ribut Saling Menyalahkan
- Laporan Doni Monardo ke Jokowi: Kerugian Ekonomi Akibat Bencana Rp22,8 Triliun Per Tahun
Terkait dokumen yang diamankan penyidik KPK pada penggeledahan ini, ia mengaku belum mengetahuinya.
"(Penyidik) pakai rompi KPK dan pakai batik (tim KPK-nya). Cuma dua ruangan. Dokumennya saya tidak tahu," jelasnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan dan rumah pribadi tersangka Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) pada hari Selasa, 2 Maret.
Penggeledahan di Sulsel itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel pada tahun anggaran 2020—2021.