Polisi Tetapkan 5 Anggota Ormas Ciamis Tersangka Penganiayaan Satpam
TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya Kota menetapkan lima anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas) dari Kabupaten Ciamis yang melakukan penyerangan dan penganiayaan terhadap petugas satpam di Kantor ACC Asia Plaza, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terbukti secara bersama-sama melakukan kekerasan sehingga lima oknum ormas ditetapkan menjadi tersangka," kata Kepala Seksi Humas Polres Tasikmalaya Kota Ipda Jajang Kurniawan dilansir ANTARA, Rabu, 27 Maret.
Kepolisian mendapatkan informasi adanya sekelompok anggota ormas dari Kabupaten Ciamis yang mendatangi kantor pembiayaan ACC di Asia Plaza, Tasikmalaya, Selasa (26/3) dan melakukan perusakan dan penganiayaan terhadap satpam kantor tersebut.
Kepolisian, kata dia, langsung bergerak dan mengamankan sebanyak 13 orang ke Markas Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut terkait perbuatannya itu yang dinilai mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat.
"Kami telah mengamankan 13 orang terkait kejadian tersebut," katanya.
Seluruh anggota ormas itu menjalani pemeriksaan oleh Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota kemudian berhasil menetapkan lima orang oknum anggota ormas sebagai tersangka dalam kasus kekerasan tersebut.
Mereka yang ditetapkan tersangka yakni inisial DM (41) warga Cipaku, WS (45), AS (46), dan AA (27) ketiganya warga Kawali, dan YS (40) warga Banjarsari, Kabupaten Ciamis, sedangkan anggota lainnya masih berstatus saksi.
Baca juga:
- Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Minta Maaf Terbuka ke Tiga Pengendali Pungli Rutan
- Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Nepotisme Jokowi TSM: Pilpres 2024 Jadi Aksi Teatrikal Belaka
- Gerindra Bantah Prabowo Tawarkan Kursi Menteri ke Ganjar dan Anies
- Ganjar: Kita Menolak Dibawa Mundur, Kami Menggugat untuk Jaga Kewarasan
Jajang mengatakan tersangka dalam kasus tersebut akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.
"Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, karena bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang," katanya.
Pelaku tersebut merupakan oknum salah satu ormas yang berasal dari Kabupaten Ciamis atau daerah tetangga dengan Kota Tasikmalaya yang aksinya itu terekam CCTV dan terlihat melakukan aksi kekerasan terhadap satpam dan perusakan kantor.
Kondisi di lokasi kejadian, kata dia, saat ini sudah aman, aktivitas masyarakat di Kota Tasikmalaya termasuk di kantor tersebut sudah kembali normal.