Menperin Agus Minta Program HGBT Tetap Dilanjutkan dan Diperluas, Ini Lima Landasan Hukumnya
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut, ada lima landasan hukum terkait implementasi harga gas bumi tertentu atau HGBT untuk tetap dilanjutkan.
Pertama, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 juncto Perpres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Kedua, Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu.
Ketiga, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (PermenESDM) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Keempat, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (KepmenESDM) Nomor 134K/2022 tentang Pedoman Penetapan serta Evaluasi Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan di Bidang Penyediaan Tenaga Listrik bagi Kepentingan Umum.
Terakhir atau kelima, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (KepmenESDM) Nomor 89K/2020 juncto 91K/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Saat ditanyai lebih lanjut soal lima landasan hukum tersebut yang menjadi dasar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta agar Program HGBT terus dilanjutkan, Humas Kemenperin pun membenarkannya.
"Iya betul. (lima landasan hukum) itu (dasar program HGBT) untuk dilanjutkan dan diperluas sektornya," ujarnya kepada VOI, Rabu, 27 Maret.
Berdasarkan catatan VOI, pembahasan kelanjutan HGBT telah dilakukan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Jumat, 22 Maret lalu.
Dalam agenda tersebut, turut hadir Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto. Namun, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita absen dalam agenda tersebut.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima VOI, Sabtu, 23 Maret, disebutkan alasan Menperin Agus tak hadir dalam agenda pembahasan kelanjutan HGBT dikarenakan adanya pelantikan 11 pejabat di lingkup Kemenperin.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Taufiek Bawazier menyebut, mulanya Menteri Agus ingin menghadiri rapat. Namun, dari jadwal semula yang telah disepakati ternyata rapat tersebut dipercepat waktunya.
"Semula (rapat) dijadwalkan dimulai pukul 14.30 WIB. Bapak Menperin (Agus) siap hadir dan Kamis malam sempat diberitahukan dimajukan menjadi jam 13.30 WIB, beliau juga siap hadir," kata Taufiek.
"Namun, tiba-tiba pada Jumat pagi, secara sepihak Kementerian ESDM mengubah jadwal rapat menjadi pukul 10.00 WIB. Di waktu yang sama, Menperin sudah mempunyai agenda melantik 11 pejabat di Kemenperin," sambungnya.
Dengan demikian, Agus pun menginstruksikan Taufiek untuk menjadi perwakilan dalam agenda rapat bersama Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan Kepala SKK Migas tersebut.
"Sehingga dengan berat hati menugaskan pejabat level eselon 1 untuk menghadiri rapat yang diubah dadakan jadwalnya," ucap Taufiek.
Dalam agenda pertemuan tersebut, Taufiek mendapatkan pesan dari Agus, agar program HGBT tetap dilanjutkan dan diperluas lagi sektornya.
"Kami juga meminta agar program HGBT sesuai Peraturan Presiden Jokowi dilanjutkan bahkan diperluas dengan prinsip no one left behind. Bukan hanya untuk tujuh sektor industri yang saat ini menerima fasilitas," tuturnya.
Terbaru, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengungkapkan, pihaknya tengah mengharmonisasi kebijakan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi industri dan penerimaan negara.
Baca juga:
Apalagi, kata dia, program harga gas murah untuk tujuh sektor industri yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet sesuai dengan Perpres 121 Nomor 2020 ini memiliki persoalan dari sisi pendapatan negara.
"Sedang kami evaluasi karena ada masukan bahwa gas sebagai pendapatan utama dari APBN mengalami persoalan dari sisi pendapatan negara. Ini yang disinyalir di Kementerian Keuangan," ucap dia dalam Energy Corner, Selasa 26 Maret.
Sebagai mitra Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian, Sugeng menyebut pihaknya akan terus melakukan harmonisasi kedua aspek ini dari sisi penerimaan negara dan daya saing industri dengan harga gas bumi sebesar 6 dolar per MMBTU.
Terlebih, Sugeng menilai dengan kebijakan gas murah ini tentunya akan meningkatkan daya saing industri, menyerap tenaga kerja serta menambah pendapatan dari sisi pajak yang meningkat.