OIKN Resmi Luncurkan Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Hari Ini
JAKARTA - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) resmi meluncurkan Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (Kehati) IKN pada hari ini.
Master plan ini sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan 65 persen merupakan area hijau.
"Saya ingin mengatakan dokumen ini isinya adalah ambisi bahwa IKN akan menjadi kota yang menjaga paling tidak 65 persen wilayahnya sebagai kawasan yang dilindungi," ujar Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN Myrna Asnawati Safitri dalam agenda Soft Launch Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Ibu Kota Nusantara yang dipantau secara daring pada Selasa, 26 Maret.
Rencana induk ini ditujukan untuk mengembalikan kejayaan Kalimantan, menyusul kondisi eksisting yang sangat jauh dari asalnya akibat konversi besar-besaran selama puluhan tahun.
Konversi ini disebabkan oleh kepentingan Hutan Tanaman Industri (HTI) monokultur, kegiatan perkebunan kelapa sawit, penambangan dan lain-lain.
"Ini semakin menjadi berat karena isinya yang ada di 60 persen itu bukan ekosistem atau lingkungan yang baik-baik saja, isinya itu adalah sebagian besar bisa dikatakan kalau 65 persen dari 252.000 ribu (hektare) itu, kan, sekitar 160.000 sekian. Sisanya 55.000 hektare itu adalah hutan tanaman monokultur, berarti bukan hutan tropis," katanya.
Peluncuran dokumen Kehati ini pun diharapkan bisa menyelesaikan persoalan hutan sekunder yang sudah rusak sejak lama akibat penebangan puluhan tahun lalu dan kebakaran hutan hebat di Kalimantan Timur pada 1997 silam.
"Nah, karena itu menjadi tantangan untuk menyulap kondisi seperti ini menjadi kawasan yang dilindungi. Kemudian, yang kedua isinya di dalam dokumen ini adalah untuk menunjukkan sebuah komitmen yang lebih tertata dan sistematis dalam kurun waktu 5 tahun ke depan," ucap Myrna.
Menurut Myrna, pihaknya memiliki komitmen untuk menata langkah-langkah tersebut ke dalam 7 program.
Ketujuh program tersebut di antaranya data science technology, upaya untuk merehabilitasi ekosistem yang rusak, mendukung konservasi biodiversity baik in-situ ataupun ek-situ.
Berikutnya, memberikan pemanfaatan berkelanjutan pada sumber daya yang ada, termasuk sumber daya genetik yang di dalamnya adalah mengakui dan memajukan pengetahuan tradisional kearifan lokal dari masyarakat adat dan lokal yang ada.
"Kemudian, penguatan kelembagaan, termasuk juga penegakan hukum dari berbagai upaya yang tidak sejalan dengan perlindungan biodiversity dan terakhir adalah melakukan upaya-upaya untuk mitigasi konflik antara manusia dan satwa," imbuhnya.
Baca juga:
Sekadar informasi, penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati di IKN merupakan salah satu bentuk kerja sama antara Otorita IKN dengan Asian Development Bank (ADB) melalui kegiatan Sustainable Infrastructure Assistance Program Phase II.
Ada beberapa kegiatan telah dilakukan selama penyusunan dokumen itu, seperti kunjungan lapangan, pengambilan data, workshop penyampaian hasil survei, serta Focus Group Discussion yang telah melibatkan berbagai kementerian, ahli, akademisi, dan NGO.