Kubu AMIN Mau Buat Hotman Paris Nangis, Gerindra: Dream Team Bos, Gugatan Ecek-ecek Pasti Kita Lahap

JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra yang tergabung dalam tim hukum Prabowo-Gibran, Habiburokhman menanggapi kubu Anies-Muhaimin (AMIN) yang hendak membuat pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea menangis karena kalah membela kliennya di sidang gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Habiburokhman menilai gugatan yang dibuat kubu AMIN pasti bisa dihadapi dengan mudah oleh tim hukum Prabowo-Gibran. Sebab, tim Paslon 02 berisikan pengacara-pengacara handal yang ia sebut tim impian atau dream team.

Menurutnya, gugatan yang diajukan kubu Paslon 01 tidak relevan dengan Paslon 02. Ujung-ujungnya, kata dia, hanya mempersoalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo. 

"Kalau kita baca, saya sudah baca dua berkas permohonan itu, kan minimalis, minim bukti, lemah argumentasi. Kalau paslon AMIN itu yang dipersoalkan hal yang relevan dengan sengketa hasil pemilu. Kalau kita merujuk ke konstitusi pemilihan umum itu hanya delapan poin ya, soal berapa TPS yang kata dia ada pencoblosan ulang ada 2.000 TPS, tidak ada relevansinya dengan kami, ada pengurangan paslon mereka di berapa gelintir TPS, empat atau lima TPS, yang lainnya adalah lagi-lagi mendaur ulang persoalan pencawapresan mas Gibran," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Maret. 

Wakil Ketua Komisi III DPR itu menilai, pencawapresan Gibran sudah tidak ada masalah karena putusan MKMK tak menyebut putusan MK nomor 90 dibatalkan. Justru, kata dia, putusan MK nomor 141 menguatkan putusan MK nomor 90 bahwa tidak terjadi intervensi dan tidak mengakibatkan pelanggaran prinsip hukum. 

"Ada juga putusan DKPP yang mengatakan putusan MK itu konstitusional dan KPU terikat untuk melaksanakannya melaksanakannya di tahun 2024," jelas Habiburokhman. 

"Ditambah lagi, seperti yang disampaikan oleh pak Hotman dalam hukum itu ada asas juga acknowledgment by conduct, pengakuan dengan sikap. Jadi mereka kalau mempersoalkan keabsahan pencawapresan mas Gibran kan seharusnya melakukan upaya hukum, namanya sengketa proses, diatur pasal 469 UU 7 Tahun 2017 disebut bahwa terhadap SK yang dikeluarkan KPU apabila bermasalah dapat diajukan gugatan ke Bawaslu, ada nggak gugatan itu? Nggak ada kan, berarti kan mereka melewatkan hak mereka dan menganggap Gibran nggak ada masalah," lanjutnya. 

"Terbukti debat cawapres pak Mahfud bersedia, pak Muhaimin bersedia berdebat dengan mas Gibran dua kali pengambilan nomor urut mereka nggak protes, ya kan," katanya lagi. 

Oleh karena itu, Habiburokhman meyakini gugatan dari kubu AMIN bisa dengan mudah dipatahkan. Apalagi, tim advokat Prabowo-Gibran diisi dengan pengacara-pengacara papan atas. Seperti Otto Hasibuan, Hotman Paris Hutapea, OC Kaligis dan Yusril Ihza Mahendra. 

"Kalau anda baca konstruksi permohonannya, 80 persen kan soal itu aja didaur ulang lagi ya kan yang dibahas, lainnya dikit-dikit soal bansos. Bansos gampang sekali dipatahkan ya dan kita ada dream team ini, tim lawyer kita kan dream team, yang paling paham HTN (hukum tata negara) di indonesia siapa selain prof Yusril Ihza Mahendra? The best lawyer HTN di Indonesia, gurunya guru ya kan, pengacara termahal siapa yang begini begini (gesture tunjukkan jari) bang Hotman yang memenangkan perkara perkara sulit, ketuanya advokat presidennya advokat se-Indonesia siapa, bang Otto Hasibuan, pengacara paling senior yang aktif siapa, pak OC Kaligis. Ini dream team bos, gugatan ecek ecek begitu ya pasti kita lahap gitu loh," beber legislator dapil Jakarta Timur itu. 

Wakil ketua TKN Prabowo-Gibran itu lantas meminta kubu AMIN untuk menerima hasil pemilu yang dipilih puluhan juta rakyat Indonesia. Sebab menurutnya, putusan MK tidak akan merubah pemenang Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU RI.

"Kalau ada segelintir pengacara di pihak lawan yang ngomong 'wah' apa namanya, ngeles, ya biasa lah namanya jug orang bekerja. Pengacara kan nggak ada kalahnya dari jaman dulu," kata Habiburokhman. 

"(Tapi) hormati juga profesi pengacara, mereka berupaya semaksimal mungkin kita berikan kesempatan," pungkasnya. 

Sebelumnya, Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) Iwan Tarigan menanggapi pernyataan Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea yang menyebut gugatan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) cengeng.

Menurut Iwan, setelah MK mengeluarkan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PKPU) yang digugat kubu Anies-Muhaimin, justru Hotman Paris yang akan menangis. Dengan kata lain, Iwan pede gugatannya akan dimenangkan MK.

"Hotman Paris akan kami buat menangis," kata Iwan kepada wartawan, Selasa, 26 Maret.