Hakim Tolak Gugatan X Corp Terhadap Kelompok Nirlaba yang Kritik Ujaran Kebencian di Media Sosial
JAKARTA - Hakim di San Fransisco AS pada Senin 25 Maret menolak gugatan X Corp terhadap sebuah kelompok nirlaba yang telah mengkritik peningkatan ujaran kebencian di platform media sosial yang dulunya dikenal sebagai Twitter sejak Elon Musk mengambil alih.
Hakim Distrik AS, Charles Breyer, di San Francisco mengabulkan permintaan penghapusan oleh Center for Countering Digital Hate, mengatakan bahwa tampaknya Musk menargetkan lembaga nirlaba tersebut karena dia tidak suka dengan apa yang diwakilinya.
"Tidak mungkin membaca gugatan tersebut dan tidak menyimpulkan bahwa X Corp jauh lebih peduli tentang pidato CCDH daripada metode pengumpulan datanya," tulis Breyer dalam keputusan 52 halaman.
Baca juga:
X telah menggugat lembaga nirlaba tersebut pada bulan Juli lalu, dengan mengatakan bahwa lembaga itu melanggar kontrak pengguna dengan secara tidak benar mengambil dan memilih data untuk membuat laporan yang salah dan menyesatkan bahwa Musk membiarkan X menjadi tempat perlindungan bagi ujaran kebencian, ekstremisme, dan informasi salah.
Menurut gugatan tersebut, "kampanye ketakutan" dari lembaga nirlaba tersebut dimaksudkan untuk mengusir pengiklan, dan menyebabkan kerugian puluhan juta dolar.
Pengacara X tidak segera menanggapi permintaan komentar. Pengacara Center for Countering Digital Hate tidak memiliki komentar segera.