Pelaku Aniaya Lansia di Karawaci Serahkan Diri ke Polisi

TANGERANG - Polisi menangkap pelaku penganiayaan terhadap pria lanjut usia (lansia) berinisial KR yang terjadi di Jalan Promenade, Karawaci, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku berinisial AAN (32) ditangkap pada Jumat, 22 Maret.

“Pelaku menyerahkan diri dan telah kita amankan di sel tahanan,” kata Zain dalam keterangannya, Senin, 25 Maret.

Zain menjelaskan, kejadian penganiayaan berawal saat korban membawa kendaraan sepeda motor bersenggolan dengan pelaku di Jalan Raya. AAN merasa tidak terima akhirnya menghampiri korban dan melakukan penganiyaan.

“Ditendang layaknya aksi acara hiburan ‘Smackdown’ di televisi. Korban yang tidak kuasa melawan tersebut ditinggalkan tergeletak di pinggir jalan begitu saja oleh pelaku setelah mengalami luka pada bagian kepala,” ucapnya.

Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke pihak kepolisian pada Kamis, 22 Maret. Tak butuh waktu lama, pelaku menyerahkan diri ke Polres Metro Tangerang Kota.

Atas perbuatannya pelaku AAN dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.