Pelaku Aniaya Lansia di Karawaci Serahkan Diri ke Polisi
TANGERANG - Polisi menangkap pelaku penganiayaan terhadap pria lanjut usia (lansia) berinisial KR yang terjadi di Jalan Promenade, Karawaci, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku berinisial AAN (32) ditangkap pada Jumat, 22 Maret.
“Pelaku menyerahkan diri dan telah kita amankan di sel tahanan,” kata Zain dalam keterangannya, Senin, 25 Maret.
Zain menjelaskan, kejadian penganiayaan berawal saat korban membawa kendaraan sepeda motor bersenggolan dengan pelaku di Jalan Raya. AAN merasa tidak terima akhirnya menghampiri korban dan melakukan penganiyaan.
“Ditendang layaknya aksi acara hiburan ‘Smackdown’ di televisi. Korban yang tidak kuasa melawan tersebut ditinggalkan tergeletak di pinggir jalan begitu saja oleh pelaku setelah mengalami luka pada bagian kepala,” ucapnya.
Baca juga:
- Petugas Damkar Terjatuh dari Tembok Saat Padamkan Api di Gudang Lazada
- Di Depan Kantor KPU, Eks Danjen Kopassus Teriak ‘Jokowi Sutradara Kecurangan Pilpres 2024’
- Siang Hari Berduaan di Kamar Kost, Pasangan Bukan Suami Istri Dibawa ke Kantor Polisi untuk Dibina
- 4 Pasangan Bukan Suami Istri Masuk Hotel Melati di Malam Ramadan, Terpaksa Digiring Petugas ke Polres Kendal
Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke pihak kepolisian pada Kamis, 22 Maret. Tak butuh waktu lama, pelaku menyerahkan diri ke Polres Metro Tangerang Kota.
Atas perbuatannya pelaku AAN dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.