Bandar Pil Koplo di Bekuk, 1.600 Butir Barang Bukti Disita Polres Serang

SERANG - Satresnarkoba Polres Serang menangkap pelaku pengedar pil koplo berinisial IB (32) pada saat membungkus obat terlarang itu di rumahnya Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten. 

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, di Serang, Banten, menjelaskan pelaku IB ditangkap setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang curiga pengangguran ini berjualan narkoba. 

"Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada saat sedang membungkus pil koplo di rumahnya Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, pada Kamis (21/3) sekitar pukul 00.30 WIB," kata Condro dalam keteranganya, Minggu 24 Maret.

Kapolres menjelaskan Tim Opsnal berhasil mengamankan 1.600 butir obat jenis tramadol dan hexymer. Selain itu turut diamankan uang hasil penjualan obat dan satu unit handphone. 

Dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 00.30 WIB dilakukan penangkapan dan tersangka berhasil diamankan saat sedang membungkus pil hexymer ke dalam paketan plastik klip. 

"Seluruh barang bukti yang diamankan ada dalam plastik hitam di atas tempat tidurnya," ucapnya. 

Dari hasil pemeriksaan, terang Kapolres, tersangka IB mengaku sudah dua bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mendapatkan obat keras tersebut dark AD yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) warga Muara Angke, Jakarta Barat seharga Rp2 juta. 

"Tersangka mendapatkan obat dari AD di wilayah Jakarta Barat. Namun IB tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan," katanya. 

Kapolres mengatakan tersangka mengaku terpaksa berjualan obat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena tersangka tidak memiliki memiliki pekerjaan. 

"Motifnya karena tersangka merupakan tuna karya, dan keuntungan dari berjualan obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya. 

Kapolres menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Ia pun dengan tegas mengatakan siapapun yang terlibat narkoba, akan diproses hukum meski hanya sebagai pengguna. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk menjual narkoba dan miras, apapun jenisnya. Kami mengapreasiasi masyarakat yang telah memberikan informasi," katanya. 

Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.