Polisi Buru 7 Buronan Kecurangan Pemilu, Modus Coblos di 2 TPS di Tarakan

JAKARTA - Polres Tarakan, Kalimantan Utara menetapkan tujuh tersangka pemilih ganda yang mencoblos di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbeda masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh polisi, setelah dua kali tidak memenuhi panggilan polisi.

"Setelah Bawaslu membuat laporan ke Polres Tarakan, kami melakukan penyidikan dan menemukan beberapa alat bukti dan beberapa barang bukti. Ada daftar pemilih tetap, daftar hadir pemilih tetap dan juga daftar hadir pemilih khusus di TPS 56, TPS 57 dan TPS 58," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra dikutip ANTARA, Jumat 22 Maret.

Ketujuh orang tersangka yang DPO yaitu Mas'ud, Suryati, Luthfy Zulkarnaen, Nur Alfin Hasanah, Faridah Al Akhyar, Amriana dan Zulkifli.

Peristiwa terjadi pada hari H Pemilu 2024 pada Rabu (14/2) di TPS 57 beralamat di Jalan Wijaya Kusuma RT 46, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat.

Kasus ini mencuat setelah pengawas TPS menemukan adanya indikasi pemilih yang sudah terdaftar di TPS lain, namun ikut melakukan pencoblosan di TPS 57.

Penyidik melakukan pencocokan Nilai Induk Kependudukan (NIK) serta tanda tangan, pada lembar daftar hadir serta DPT dari TPS 56, TPS 57 dan TPS 58. Hasilnya ditemukan kesamaan identitas tujuh orang pelaku tersebut.

"Kita cocokkan NIK, kita cocokkan tanda tangan, ditemukan kesamaan identitas," kata Randhya.

Tujuh orang pelaku terancam pasal dalam undang-undang pemilu dengan ancaman pidana dua tahun penjara. Sejak H+1 hari pemungutan suara, tujuh orang pelaku tersebut sudah tidak berada di alamat domisili tempat tinggalnya.

"Para pelaku ini sudah kita terbitkan panggilan sebanyak dua kali, namun tidak hadir, akhirnya kami terbitkan DPO," katanya.