TARAKAN - Satreskrim Polres Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), menetapkan tujuh orang tersangka yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu yakni melakukan coblos sebanyak dua kali di TPS Kecamatan Tarakan Barat.
Ketujuh orang tersangka yakni Mas'ud, Suryati, Lutfy Zulkarnaen, Nur Alfin Hasanah, Faridah Al-Akhyar, Amriana dan Zulkifli. Mereka juga berstatus buronan alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tujuh orang tersebut melakukan pencoblosan di TPS berbeda-beda yang ada di Kelurahan Karang Anyar. Saat Pemilu pada 14 Februari 2024 sekira pukul 12.00 WITA, pelapor mendapatkan informasi dari pengawas di TPS 57 bahwa ada seseorang yang melakukan pencoblosan di TPS 57 setelah mencoblos di TPS 58," kata Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Kamis, 21 Maret.
Sebelum penetapan tersangka, kasus ini telah dibahas oleh tim Gakkumdu hingga diputuskan adanya tindak pidana pelanggaran pemilu yang dilakukan ke tujuh tersangka tersebut.
"Hasil penyidikan polisi didapati alat dan barang bukti berupa daftar hadir, daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih khusus (DPK) yang tertera tujuh nama (tersangka) di TPS 56, 57 dan 58. Adapun ketujuh tersangka tercatat sebagai DPK di TPS 57.
"Polisi juga melakukan pencocokan terhadap NIK, dan tanda tangan pelaku di TPS 57 yang hasilnya sama," kata kasat Reskrim Polres Tarakan.
Tersangka memanfaatkan waktu di jam 12.00 WITA, pada saat situasi di TPS sedang ramai.
"Saat itu KPPS sedang sibuk dan dimanfaatkan tersangka untuk mencoblos. Polisi sudah 2 kali memanggil tujuh orang itu, namun mangkir sehingga kita masukkan DPO," tegasnya.
Satreskrim Polres Tarakan juga telah meminta keterangan terhadap saksi-saksi yang berasal dari KPU Tarakan, Disdukcapil, KPPS TPS 56, 57 dan 58 serta satu ahli pidana Pemilu.
Tersangka dijerat Pasal 516 atau Pasal 533 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman 2 tahun kurungan penjara.