Kasus TBC Tinggi di Indonesia, Kemnaker Minta Perusahan Tanggulangi di Tempat Kerja

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta perusahaan memiliki komitmen yang tinggi sekaligus terlibat partisipasi aktif dalam menanggulangi tuberkolosis (TBC) di tempat kerja.

Dikutip dari situs Kementerian Kesehatan, berdasarkan Global TB Report 2022, Indonesia merupakan negara dengan beban TBC tertinggi kedua di dunia setelah India. WHO memperkirakan 969.000 kasus TBC di Indonesia dengan angka notifikasi saat ini yaitu 717.941 kasus.

Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, perusahaan bisa menanggulangi virus ini dengan menciptakan kualitas tempat kerja yang sehat (higienis), membudayakan hidup bersih, ventilasi tempat kerja yang bagus, tidak merokok dan minum alkohol serta olahraga yang teratur.

“Kemnaker mengajak semua pihak termasuk perusahaan untuk meningkatkan implementasi K3 dengan mendorong tata kelola penanganan tuberkolosis di tempat kerja yang inklusif dan partisipatif, sehingga dapat terwujudnya pekerja layak yang berbudaya K3 demi keberlanjutan dunia usaha,” ujar Haiyani dalam keterangan resmi, Kamis, 21 Maret.

Haiyani menambahkan, Kemnaker telah memiliki komitmen yang tinggi dalam menanggulangi tuberkolosis di tempat.

Hal tersebut diwujudkan dengan dikeluarkannya Permenaker Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Tuberkolosis di Tempat Kerja.

“Permenaker itu keluar sebagai bentuk keinginan kita mengeliminasi kasus tuberkolosis di tempat kerja pada 2030. Indonesia masih memiliki jumlah kasus tuberkolosia yang besar, dengan peringkat beban kasus tuberkolosis ke-2 tertinggi di dunia,” katanya.

Dia berharap, melalui kegiatan Temu Palanggan 2024, selain pengetahuan juga akan memberikan pemahaman tentang pencegahan Tuberkolosis dan penerapan K3 secara keseluruhan kepada perusahaan.

“Saya ucapkan selamat kepada perusahaan yang telah mendapatkan penghargaan dalam kepatuhan melaksanakan pengujian lingkungan kerja dan pemeriksaan kesehatan kerja dalam rangka menerapkan progran perlindungan kepada pekerja,” ujarnya.