Sempat Kabur dan Matikan Lampu, 2 Pelayan Kafe yang Buka Saat Ramadan Diamankan Satpol PP Pasaman Barat
SIMPANG EMPAT - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, mengamankan dua pelayan kafe yang tetap buka saat Ramadan di Jambak Padang Lawas Kecamatan Luhak Nan Duo.
"Kedua pelayan yang diamankan itu inisial DRS (30) dam NRA (26) asal Bandung. Mereka diamankan di kafe D Jambak," kata Sekretaris Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Pasaman Barat Handoko di Simpang Empat, Antara, Rabu, 20 Maret.
Menurut dia, pelayan kafe itu diamankan berdasarkan informasi masyarakat terkait dengan aktivitas kafe saat Ramadan.
"Masih ada kafe yang mencoba buka pada bulan Ramadan, kemudian kami tertibkan bersama bintara pembina desa," katanya.
Saat petugas sampai di kafe itu, mereka melakukan modus mematikan lampu dan menutup pagar masuk ke lokasi. Namun, petugas tetap masuk dan mengamankan dua pelayan kafe.
Usai diamankan, dilakukan penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), kemudian diputuskan dikirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Solok.
Handoko menegaskan bahwa pihaknya akan terus berusaha menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.
Sebelumnya, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Pasaman Barat telah memasang surat edaran larangan aktivitas yang bisa mengganggu kenyamanan dan ketertiban selama Ramadan. Surat edaran itu, ditempelkan ke sejumlah kafe dan rumah makan di Pasaman Barat.
Surat Edaran Bupati Pasaman Barat Nomor: 300/019/Pol PP dan Kebakaran/2024 memuat sejumlah larangan dan imbauan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 153 Tahun 2018 tentang Keamanan Ketertiban Umum untuk menjaga kenyamanan dan ketenteraman masyarakat dalam melaksanakan ibadah pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
Poin SE itu, antara lain, apabila meninggalkan rumah pergi beribadah salat Tarawih agar tetap waspada terhadap bahaya kebakaran dan pencurian.
Kepada pemilik rumah makan atau restoran agar tidak membuka dan berjualan pada siang hari selama Ramadhan, kemudian kepada pemilik tempat hiburan agar menutup selama Ramadhan..
Berikutnya kepada pemilik warung agar tidak menghidupkan televisi, playstation selama salat Tarawih mulai pukul 18.00 hingga 22.00 WIB, kemudian kepada masyarakat tidak dibenarkan memperjualbelikan petasan yang bisa mengganggu ibadah Ramadhan.
Poin lainnya, kepada masyarakat tidak dibenarkan membuka warung makan dan minuman selama Ramadhan dan masyarakat diharapkan bisa menjaga keamanan dan ketertiban selama Ramadhan.
Baca juga:
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli ke sejumlah rumah makan, restoran, dan kafe.