Usut Korupsi PLTU Bukit Asam, KPK Ceramahi PLN: Hati-hati! Pengadaan Barang dan Jasa Rentan Dikorupsi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pengadaan barang dan jasa menjadi sektor yang rawan praktik rasuah. Semua pihak diminta transparan, termasuk PT PLN (Persero).

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam Forum Diskusi Strategi Pengadaan Barang Jasa antara KPK dan PT PLN (Persero) pada Selasa, 19 Maret. Adapun komisi antirasuah sedang menangani kasus korupsi yang berkaitan PLTU Bukit Asam.

Dalam kasus ini diduga terjadi korupsi penggantian suku cadang PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Pembangkitan Sumatera Selatan. Belum dirinci siapa saja tersangkanya tapi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai miliaran rupiah.

“PBJ menjadi area yang rentan terhadap praktik korupsi karena terdapat unsur transaksional dan potensi terjadinya pengaruh kepentingan dari komisaris, direksi, maupun pemegang saham,” kata Johanis dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu, 20 Maret.

Lebih lanjut, KPK juga menyoroti transisi energi baru terbarukan (EBT). Kata Johanis, program ini sangat rentan dengan praktik korupsi karena ada beberapa kelemahan diantaranya terkait regulasi yang multitafsir hingga pengawasan yang tak proaktif.

“Karena itu sangat diperlukan kesadaran menjauhi praktik korupsi,” tegasnya.

Tanak menyebut korupsi pengadaan barang dan jasa ini biasanya sudah diatur agar tiap perusahaan bisa bergilir memenangkannya. Padahal praktik ini bisa membuat negara merugi.

“Selain itu rendahnya nilai manfaat dikarenakan rendahnya kualitas memiliki dampak yang sangat luas. Termasuk terjadinya konflik kepentingan di sana,” pungkas Johanis.

Tag: johanis tanak kpk korupsi pln