5 Tahun Beroperasi, Dokter Gadungan di Cikarang Selatan Ditangkap

JAKARTA – Selama 5 tahun beroperasi, dokter gadungan yang berlokasi di Cikarang Selatan ditangkap jajaran Polres Metro Bekasi. Tersangka bernama Ingwy Tito Banyu alias Sunaryanto terbukti tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) klinik dan tidak punya Surat Tanda Registrasi (STR).

"Tersangka ditangkap pada hari Jumat, 15 Maret 2024, sekitar jam 19.30 WIB," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Twedi Aditya, Selasa, 19 Maret.

Penangkapan dilakukan di klinik yang beralamat di Perum Taman Cikarang Indah II Blok F.20 Nomor 06 RT 005/015 Desa Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung mengatakan bila kasus itu terungkap pada Selasa, 12 Maret 2024, setelah menerima laporan dari masyrakat. Atas dasar itu, pihaknya melakukan observasi dan pemeriksaan saksi terkait aduan tersebut.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga baju dokter, satu stetoskop, daftar pasien berobat dan resep dokter.

Tersangka beroperasi di klinik tersebut sejak 2019 dengan mendapat keuntungan dengan cepat.

“Setelah dilakukan pengecekan ke Dinas Kabupaten Bekasi, tidak ditemukan STR (Surat Tanda Registrasi) atas nama dr Ingwy Tito Banyu, dan SIP (Surat Izin Praktik),” ucapnya.

Keterangan yang didapat, di klinik tersebut ada 3 orang yang bekerja dengan tersangka.

"Ada tiga pegawai. Sudah diperiksa dan mereka tidak tahu kalau yang bersangkutan dokter gadungan," ujarnya.

Saat ini Ingwy Tito Banyu sudah ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 439 dan atau Pasal 441 dan atau Pasal 312 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 378 KUHP.